Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah industri fintech lending yang telah berkembang pesat, tak jarang beberapa pemain fintech lending mengalami masalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun disebutkan bakal mengawasi beberapa fintech lending tersebut.
Misalnya seperti yang terjadi pada fintech lending Kredit Pintar yang nasabahnya mengeluhkan sudah lama tak bisa mengajukan pinjaman, berdasarkan pantauan KONTAN pada Google Play Store. Mayoritas mengeluhkan pengajuan pinjaman tidak bisa dilakukan setelah mengalami kenaikan limit pinjaman.
Head of Marketing Kredit Pintar Willy Apriando pun mengonfirmasi bahwa memang betul ada pemeliharaan sistem. Namun, ia tak bisa memastikan sampai kapan pemeliharaan tersebut selesai.
“Hal ini dilakukan agar ke depannya pelayanan kami kepada customer dapat lebih prima dan menjangkau market yang lebih luas,” ujar Willy kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Berdasarkan situs resminya, sejak berdiri pada tahun 2018, Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp 28 triliun dengan total peminjam 2,8 juta orang. Di tahun ini saja, perusahaan telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp 4,1 triliun.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan masalah internal terkait teknologi yang dimiliki.
“Makanya mereka harus memperbaiki secara serius IT sistemnya termasuk credit scoring systemnya. Makanya modal juga dinaikan 10 kali lipat hingga Rp 25 miliar biar IT systemnya kuat di POJK baru.” ujar Bambang.
Baca Juga: Nasabah Kredit Pintar Tak Bisa Ajukan Pinjaman, Ini Penjelasan Manajemen
Bambang menjelaskan bahwa selain pengawasan, OJK pun juga memberi batas waktu untuk penyelesaian masalah seperti itu. Hanya saja, ia tidak menjeleskan secara detail batas waktu untuk platform tersebut.
Ia hanya bilang batas waktu yang diberikan OJK biasanya tergantung pada tingkat permasalahan masing-masing platform, apakah ringan atau berat hingga melihat dari dampak dari permasalahan tersebut.
“Setiap corrective actions dan dampaknya berpengaruh kepada derajat supervisory actions,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama ini, pengawasan yang dilakukan oleh OJK melihat realisasi bisnis tiap kuartal dan dibandingkan dengan rencana bisnis yang telah diajukan.
Jika melenceng jauh, akan ditegur dengan dipanggil serta diidentifikasi penyebabnya dan diminta komitmennya sesuai rencana bisnis.
Mulai tahun 2022 hingga ke depan, Bambang bilang OJK akan terus memonitor kinerja mereka. Ini merupakan bagian dari asesmen tingkat kesehatan dari penyelenggara fintech lending itu sendiri.
“Kinerja P2P Lending itu sama dengan tingkat kesehatan dan reputasi mereka yang juga menjadi pertimbangan para lender untuk partisipasi pendanaannya,” ujarnya.
Saat ini, Bambang masih melihat ada beberapa fintech lending yang masih memiliki masalah internal seperti model bisnis yang berubah-ubah dan terkait pemenuhan ekuitas. Hanya saja, ia tidak mau menyebutkan berapa platform yang masih memiliki masalah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News