kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kredit segmen menengah belum tersentuh stimulus, begini usulan OJK


Sabtu, 10 April 2021 / 10:54 WIB
Kredit segmen menengah belum tersentuh stimulus, begini usulan OJK
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso bilang kredit segmen menengah dengan rentang plafon Rp 500 juta hingga Rp 25 miliar masih belum tersentuh stimulus.

Untuk itu, OJK mengusulkan Program Kredit untuk Usaha Menengah yang bersifat sementara juga mendapatkan skema subsidi bunga maupun penjaminan pemerintah.

Baca Juga: Perry Warjiiyo sentil bank-bank swasta untuk turunkan suku bunga kredit

“OJK mendorong Himbara berbicara dengan Lembaga Penjaminan menetapkan kriteria bersama untuk mempercepat proses penjaminan kredit,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/4).

Wimboh juga optimistis pada 2021 pemulihan ekonomi akan berjalan lebih cepat dengan berbagai sinergi kebijakan stimulus yang dikeluarkan Kemenkeu dan Bank Indonesia antara lain dengan mendorong sektor UMKM termasuk sektor pariwisata.

Selain itu, untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020, OJK telah menerbitkan surat No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan.

Terdapat enam pokok dari surat edaran regulator itu. pertama, penilaian kualitas kredit restrukturisasi Covid-19 dengan plafon kurang dari Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar. Artinya hanya ketepatan membayar pokok ataupun bunga hingga 31 Maret 2022.

Kedua, kualitas kredit yang terdampak Covid-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.

Ketiga, Bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi Covid-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya atau tidak berlaku prinsip uniform classification.

Keempat, jangka waktu restrukturisasi kredit Covid-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi atau 31 Maret 2022.

Jika restrukturisasi kredit Covid-19 melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset.

Kelima, seluruh kredit restrukturisasi Covid-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan “COVID19” sampai dengan kredit lunas meskipun melewati 31 Maret 2022.

Hal itu guna memantau perkembangan kredit restrukturisasi Covid-19. Kredit restrukturisasi Covid-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

Baca Juga: Ini respons LPS soal permintaan penghapusan premi penjaminan simpanan oleh Perbanas

Keenam, bank dapat menghapus keterangan “COVID19” dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN.

Ke depan, OJK akan terus menjalankan kebijakan untuk meredam volatilitas di pasar modal serta melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta senantiasa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui digitalisasi dalam sebuah ekosistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×