kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kredit terdampak Covid-19 boleh ditetapkan lancar, ampuhkah untuk menahan NPL?


Jumat, 17 April 2020 / 16:10 WIB
Kredit terdampak Covid-19 boleh ditetapkan lancar, ampuhkah untuk menahan NPL?
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Bank Tabungan Negara (BTN),Jakarta Pusat.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk menekan laju kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sederet keringanan bagi perbankan. Salah satunya kebijakan stimulus mengenai penilaian kualitas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak langsung atau tidak langsung Covid-19.

Stimulus tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19. Sederhananya, dalam aturan tersebut kualitas kredit yang sedang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 boleh ditetapkan lancar.

Baca Juga: Bankir Mewaspadai Risiko Kredit Bank yang Semakin Meningkat

Nah, dengan cara ini diharapkan perbankan bisa lebih leluasa dalam mengelola kualitas kredit para debitur yang terdampak. Meski begitu, beberapa bankir yang dihubungi Kontan.co.id, mengatakan bahwa ke depan tren NPL terutama NPL net tetap akan naik.

Hal ini disebabkan karena ada beberapa debitur yang berpotensi mengalami kesulitan pembayaran. PT Bank Woori Saudara Tbk (BWS) misalnya menggambarkan per Maret 2020 NPL net meningkat menjadi 1,23%, naik dibandingkan bulan Februari 2020 yang sebesar 1,15%. Sementara NPL gross menjadi 1,72% alias relatif stabil.

Direktur Kepatuhan PT Bank Woori Saudara Tbk I Made Mudiastra mengatakan, ada atau tidak adanya aturan tersebut kemungkinan NPL akan terpengaruh kendati sedikit lebih meredam. 

"Kelihatannya sama saja, tetapi bank di sisi lain juga harus konservatif," tegasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (17/4).

Di sisi lain, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengatakan keringanan tersebut pasti terpengaruh. Direktur Keuangan dan Tresuri Bank BTN Nixon Napitupulu menjelaskan, dalam POJK tersebut memang bank diperbolehkan untuk menetapkan status kredit yang sedang direstrukturisasi sebagai lancar. Meski ada potensi NPL bakal tetap meningkat, Nixon menilai hal tersebut sejatinya sudah lebih dulu diantisipasi oleh pihak perbankan. 

"Kita masih melakukan simulasi terhadap dampak NPL dan pencadangan maupun keuangan perseroan terhadap nasabah-nasabah dan kita akan memanfaatkan POJK 11 ini untuk restrukturisasi atau penundaan pembayaran kredit," ujarnya.

Sebagai gambaran saja, per Februari 2020 posisi NPL BTN masih dalam batas target yakni di kisaran 4,7%. Namun, angka tersebut belum mengkalkulasi debitur-debitur yang terdampak Covid-19 yang baru mulai dihitung per Maret 2020. 

Baca Juga: Pelonggaran dari Bank Indonesia Bisa Menambah Likuiditas Perbankan Rp 117,8 Triliun

Sejauh ini sampai akhir Maret 2020 ada sekitar 17.000 debitur Bank BTN yang sudah mendapatkan restrukturisasi kredit. Alih-alih menjaga likuiditas, BTN telah menganggarkan dana tresuri sekitar Rp 20 triliun sebagai cadangan likuiditas sampai akhir tahun.

Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Haryono Tjahjarijadi juga mengatakan bahwa pengaruh Covid-19 sudah pasti ada. Akan tetapi, relaksasi dari OJK juga dinilai sangat membantu perbankan dalam mengelola NPL di tengah kondisi sulit saat seperti ini.

Sama seperti Bank BTN pihaknya juga sudah membentuk pencadangan untuk mengantisipasi kondisi ke depan. Pasalnya, setelah pandemi Covid-19 usai tentunya bank masih punya sederet pekerjaan rumah untuk membenahi debitur-debitur yang usahanya sempat terdampak Covid-19.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menilai saat ini kondisi industri perbankan masih kuat. Tercermin dari rasio NPL yang rendah yakni 2,79% gross dan 1,04% net per Februari 2020. Selain itu, rasio permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan juga masih dinilai tebal yakni 22,27%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×