kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kresna Life Serahkan Berkas Dokumen Perjanjian Pinjaman Subordinasi ke OJK


Senin, 05 Juni 2023 / 15:41 WIB
Kresna Life Serahkan Berkas Dokumen Perjanjian Pinjaman Subordinasi ke OJK
ILUSTRASI. Kresna Life serahkan berkas dokumen pemegang polis terkait perjanjian konversi polis menjadi pinjaman subordinasi ke OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Operasional Customer Service PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life menyerahkan berkas dokumen para pemegang polis (pempol) terkait perjanjian konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (5/6).

Adapun total 22 dus diserahkan kepada OJK, terdiri dari berkas dokumen perjanjian pinjaman subordinasi yang telah ditandatangi pemegang polis dan pihak AJK di atas materai, serta berkas dukungan pemegang polis terkait persetujuan perjanjian pinjaman subordinasi.

Berdasarkan surat yang diterima Kontan.co.id, terdapat 90% pemegang polis yang telah setuju perjanjian pinjaman subordinasi, sedangkan 60% yang telah memberikan berkas perjanjian pinjaman subordinasi dengan tanda tangan bermeterai. 

Baca Juga: Sebanyak 87% Pemegang Polis Kresna Life Setujui SOL

Alhasil, masih ada 30% berkas yang belum diterima pihak Asuransi Jiwa Kresna hingga batas waktu berakhir 3 Juni 2023. 

Salah seorang dari tim operasional customer service Asuransi Jiwa Kresna menuturkan memang terjadi kendala sehingga berkas 30% pemegang polis belum diterima.

"Beberapa pemegang polis itu masih ada yang di luar negeri, kemudian ada beberapa nasabah juga ingin disosialisasikan terkait pengisian dan pengiriman pinjaman subordinasi, serta ada nasabah lanjut usia (lansia) yang memang kurang paham dengan pengisian dan pengiriman form. Kami terus lakukan komunikasi dengan mereka supaya paham sepenuhnya terkait pinjaman subordinasi tersebut," ucap dia saat ditemui, Senin (5/6).

Dia mengatakan pemegang polis lansia menghadapi kendala karena mungkin sebagian dari mereka tak mengerti tentang teknologi sehingga agak kesulitan mengisi berkas. 

Oleh karena itu, AJK terus melakukan upaya komunikasi dengan pempol lansia sehingga informasi pinjaman subordinasi bisa sepenuhnya dipahami.

Selain itu, dia mengatakan ada juga pempol di luar negeri yang sudah mengirimkan berkas, tetapi terhambat karena lamanya waktu pengiriman dan wajib terdapat materai. 

Oleh karena itu, dia mengatakan Asuransi Jiwa Kresna sebenarnya masih butuh waktu untuk mengumpulkan berkas dokumen mengingat adanya pengiriman dari berbagai wilayah, termasuk luar negeri.

Meski waktu penyerahan kepada OJK sudah masuk masa tenggang, tetapi tim operasional masih akan terus menampung dan merekapitulasi berkas dokumen yang masuk.

Tim operasional customer service Asuransi Jiwa Kresna tak memungkiri sebenarnya pengisian form bisa diwakilkan oleh orang lain. Dengan syarat, sepanjang nama itu ada di dalam polis. 

"Misal, di situ ada nama pemegang polis, tertanggung, dan ahli waris itu bisa. Asal namanya ada di dalam polis itu," kata dia.

Di sisi lain, pemegang polis Kresna life SHT berharap pihak OJK dapat memberikan tambahan waktu guna memaksimalkan penyelesaian perjanjian pinjaman subordinasi baik dari penandatangan hingga pengiriman berkas. 

Baca Juga: Hampir Seluruh Nasabah Kresna Setuju Skema Baru

Sebab, mayoritas dari pempol merupakan lansia yang mana punya kendala tersendiri, seperti fisik, teknologi, dan kesehatan, sehingga membutuhkan waktu lebih. 

"Kami harap OJK memberi kesempatan dan memberi rasa keadilan bagi golongan lansia ini. Jadi, berharap OJK mau menggunakan wewenangnya untuk membantu pinjaman subordinasi," ujarnya.

Sementara itu, SHT menyatakan SOL merupakan satu-satunya jalan keluar terbaik bagi pempol untuk memperoleh hak-hak mereka secara maksimal. Hal itu juga yang membuatnya setuju untuk menandatangani perjanjian tersebut.

"Skema tersebut bisa kami terima sebagai pempol dan melihat skema tersebut lebih realistis daripada memaksakan cara-cara lain yang berkaitan dengan hukum. Sebab, akan mencelakakan para pempol dalam hal memperoleh hak-haknya kembali. Oleh karena itu, kami sangat menghindari jalur hukum. Kami sudah berdamai dengan pihak Kresna Life. Kami berharap pengembalian maksimal itu dilakukan oleh Kresna Life dengan cara SOL," kata dia.

SHT mengaku optimistis perjanjian SOL tersebut akan berjalan lancar dan meyakini tak akan terjadi gagal bayar. Dia beranggapan Pemegang Saham Pengendali (PSP) Asuransi Jiwa Kresna sudah menunjukkan komitmennya, seperti sosialisasi melalui Zoom kepada para pempol. Dia menyampaikan sosialisasi hampir dilakukan setiap hari dan membahas soal risiko SOL hingga ketentuan yang tertuang di dalamnya.

Baca Juga: Lagi, Kresna Life Kasih Tawaran Baru ke Nasabah. Ini Detilnya

"Kami melihat komitmen dari PSP Asuransi Jiwa Kresna begitu luar biasa. Artinya, kami juga harus menyambut dengan hal yang positif. PSP AJK juga optimistis proses ini berjalan baik dan bisa mengembalikan hak-hak pempol secara maksimal," ungkapnya.

Pria yang haknya masih tertahan sebesar Rp 500 juta tersebut kembali berharap agar pihak OJK memberikan tambahan waktu untuk batas pengumpulan berkas SOL.

Adapun dalam surat yang diterima Kontan.co.id, pihak AJK meminta tambahan waktu kepada OJK selama 75 hari kerja untuk memaksimalkan sosialisasi perjanjian pinjaman subordinasi. 

Secara rinci, sosialisasi isi perjanjian dan pengumpulan berkas 45 hari kerja, verifikasi data dan pengesahan 15 hari kerja, dan rekapitulasi data penyerahan ke OJK 15 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×