kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RPK Kresna Life Ditunggu Hingga Akhir Tahun Ini, Apakah OJK Bisa Cabut Izin Usaha?


Kamis, 15 Desember 2022 / 14:52 WIB
RPK Kresna Life Ditunggu Hingga Akhir Tahun Ini, Apakah OJK Bisa Cabut Izin Usaha?
ILUSTRASI. Ketegasan regulator terhadap asuransi-asuransi bermasalah sepertinya bakal kembali ditunjukkan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketegasan regulator terhadap asuransi-asuransi bermasalah sepertinya bakal kembali ditunjukkan. Terlebih, terhadap beberapa asuransi yang terus molor dalam memberikan rencana penyehatan keuangan (RPK).

Sebelumnya, ada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang merasakan ketegasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena izin usahanya dicabut. Oleh karenanya, aksi serupa bukan tidak mungkin terjadi pada perusahaan asuransi jiwa seperti PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Program penyehatan keuangan dari dua perusahaan tersebut hingga saat ini tak kunjung direstui oleh OJK. Bahkan, sumber KONTAN membisikkan bahwa apa yang terjadi pada Wanaartha Life bakal terjadi juga pada Kresna Life di akhir tahun ini.

Baca Juga: Jika Bermasalah, Tiada Bail Out Bagi Industri Keuangan Non Bank

Saat dikonfirmasi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya menilai masih ada kesempatan bagi perusahaan seperti Kresna Life untuk mengajukan rencana penyehatan keuangannya hingga akhir bulan ini.

“Belum, (batas waktu) masih akhir bulan,” ujar Ogi, kemarin (13/12).

Untuk Kresna Life, Ogi masih mau melihat dulu program penyehatan keuangan yang diajukan seperti apa. Apakah itu dinilai feasible dan bisa direalisasikan oleh perusahaan.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan ada cabut izin usaha yang dilakukan OJK untuk Kresna Life, Ogi hanya bilang akan menunggu dulu hingga batas waktu akhirnya.

“Harus fair dong, enggak boleh sembarangan,” ujar dia.

Baca Juga: OJK Mencatat Ada 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

Mengacu pada POJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) paling lama  tiga bulan dan jika pelanggaran tersebut tak selesai maka sanksi pencabutan izin usaha bisa dilakukan.

Jika melihat aturan tersebut, sejatinya Kresna Life sudah bisa mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha sejak Maret 2021. Sebab, sanksi PKU untuk Kresna Life diberikan pada 7 Desember 2020.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wulur mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga belum mengetahui RPK final yang telah disusun oleh manajemen Kresna Life yang diminta bisa diserahkan pada OJK di 16 Desember 2022.

Hanya saja, dia sempat diajak diskusi oleh manajemen dalam penyusunan RPK tersebut sebagai perwakilan dari nasabah. Adapun, salah satu poin dalam RPK tersebut ialah manajemen Kresna Life berencana menjual properti yang dimiliki.

Baca Juga: Duh, Potensi Rugi Akibat Asuransi Bermasalah Bisa Mencapai Rp 73 Triliun

“Salah satu untuk nambah modalnya melalui properti-properti katanya, nah kami juga enggak tahu properti apa yang akan akhirnya dimasukkan itu yang mana itu belum ada,” ujar dia.

Kontan.co.id juga telah mencoba menghubungi pihak Kresna Life terkait kelanjutan rencana penyehatan keuangan perusahaan, tapi hingga berita ini turun manajemen tidak berkomentar.

Sebagai informasi, saat ini Krena Life memiliki kewajiban nilai yang harus dibayar ke para pemegang polisnya sekitar Rp 5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×