kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Kresna Life tunda pembayaran polis dengan alasan force majeure, nasabah kebingungan


Senin, 27 Juli 2020 / 08:00 WIB


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Pengamat Asuransi Azuarini Diah menyatakan polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah Sebagai tertanggung.

“Isi polis menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung,” kata Azuarini kepada Kontan.co.id pada Minggu (26/7).

Baca Juga: Kembali sambangi OJK, nasabah Kresna Life belum berhasil bertemu regulator

Lanjut Ia, dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

Forced majuer apakah bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan kewajiban dari perusahaan? Harus mengacu kepada polis. Apakah dinyatakan forced majeure? Kategorinya apa saja? Semua kembali ke isi polis,” pungkas Azuarini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×