kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Kresna Life tunda pembayaran polis dengan alasan force majeure, nasabah kebingungan


Senin, 27 Juli 2020 / 08:00 WIB


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Pengamat Asuransi Azuarini Diah menyatakan polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah Sebagai tertanggung.

“Isi polis menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung,” kata Azuarini kepada Kontan.co.id pada Minggu (26/7).

Baca Juga: Kembali sambangi OJK, nasabah Kresna Life belum berhasil bertemu regulator

Lanjut Ia, dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.

Forced majuer apakah bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan kewajiban dari perusahaan? Harus mengacu kepada polis. Apakah dinyatakan forced majeure? Kategorinya apa saja? Semua kembali ke isi polis,” pungkas Azuarini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×