Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna menunda menunaikan kewajiban kepada para pemegang polis Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) akibat pandemi. Kresna Life akan kembali memenuhi kewajibannya per tanggal 11 Februari 2021.
Tertuang dalam surat pemberitahuan kepada pemegang polis pada 14 Mei 2020, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata menyatakan terjadi keadaan kahar atau memaksa (force majeure) di luar kendali perusahaan sehingga mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban Polis K-Lita dan PIK.
Baca Juga: Gagal bayar di Jiwasraya, Bumiputera dan Kresna Life bisa dicegah dengan cara ini
Salah satu perwakilan nasabah Kresna Life, Nety Sutanto menyatakan, pada pasal 18 polis K-LITA, memang terdapat ketentuan kondisi luar biasa. Namun Ia menilai definisi kahar yang tertera pada polis itu membingungkan.
“Pertanyaannya memangnya siapa yang bisa melakukan penjualan aset investasi tersebut, apakah pemegang polis? market? atau perusahaan sendiri? Apakah lazim kondisi ini dijadikan dasar force majeur?” ujar Nety kepada Kontan.co.id pada Minggu (26/7).
Memang dalam pasal 18 ayat 1 pada polis K-LITA tertulis: Pada keadaan luar biasa seperti misalnya terjadi penjualan aset investasi dalam jumlah besar dalam waktu yang singkat, Kami berhak menunda transaksi penarikan, pengalihan, dan atau penebusan untuk jangka waktu yang tidak melebihi 12 bulan sejak tanggal diajukannya transaksi tersebut.
Nety bilang pakar hukum Mahfud MD yang juga Menkopolhukam pernah mencuit bahwa Corona tidak bisa dijadikan dasar force majeur. Ia juga mengaku para pemegang polis pernah menanyakan hal ini kepada salah satu pengacara, perihal pasal ini.
Baca Juga: Komisaris: Kresna Life sudah bayar 60% nasabah dengan polis di bawah Rp 50 juta
“Pada saat konsultasi, lawyer tersebut juga pernah menanggapi bahwa pasal force majeur yang tertera pada polis sangat tidak lazim. Hal ini antara lain yang rencananya ingin kami klarifikasi pada perusahaan. Namun kembali lagi, hingga saat ini tak terhitung upaya kami minta bertemu dan bermusyawarah, namun tidak disambut,” tambah Nety.
Pengamat Asuransi Azuarini Diah menyatakan polis asuransi merupakan sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah Sebagai tertanggung.
“Isi polis menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung,” kata Azuarini kepada Kontan.co.id pada Minggu (26/7).
Baca Juga: Kembali sambangi OJK, nasabah Kresna Life belum berhasil bertemu regulator
Lanjut Ia, dengan adanya polis asuransi, maka kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi tersebut akan terikat dan memiliki masing-masing tanggung jawab sebagaimana yang telah disepakati sejak awal. Polis asuransi merupakan hal yang sangat penting di dalam layanan asuransi itu sendiri, karena polis akan melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan pihak perusahaan asuransi.
“Forced majuer apakah bisa dijadikan alasan untuk tidak membayarkan kewajiban dari perusahaan? Harus mengacu kepada polis. Apakah dinyatakan forced majeure? Kategorinya apa saja? Semua kembali ke isi polis,” pungkas Azuarini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News