kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa Hukum Nasabah KSP Sejahtera Bersama Ingin Aliran Dana Ditelusuri


Minggu, 12 Maret 2023 / 17:57 WIB
Kuasa Hukum Nasabah KSP Sejahtera Bersama Ingin Aliran Dana Ditelusuri
ILUSTRASI. Sejumlah nasabah koperasi bentangkan tulisan saat mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama Iwan Setiawan dan Dang Zaeny bakal menjalani sidang lanjutan pada pekan depan dengan pemanggilan saksi-saksi dari pelapor.

Kuasa Hukum Korban Koperasi Sejahtera Bersama Herwanto mengungkapkan bahwa selain telah menyiapkan saksi-saksi dari para korban, pihaknya juga berharap agar aliran dana dari para korban ini bisa ditelusuri.

Pasalnya, salah satu dakwaan dari para terdakwa ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seperti diketahui, kerugian dari para korban tercatat mencapai Rp 940 miliar dari total korbannya 2.350 orang.

“Harusnya kalau polisi menemukan TPPU, polisi bisa mengembangkan lalu lintas keuangannya itu ada enggak lari ke keluarganya,” ujar Herwanto.

Baca Juga: Kasus KSP Sejahtera Bersama Masuk Persidangan, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah

Dia pun menduga kuat bahwa memang ada aliran dana dari para terdakwa ini ke rekening lain. Mengingat, kata dia, penyidik juga mengakui hal tersebut.

“Penyidik mengakui juga yang Rp 100 juta-Rp 200 juta katanya Mabes Polri engak menangani, berarti kan ada aliran dana yang keluar,” tambah Herwanto.

Selain didakwa dengan TPPU, Herwanto bilang para terdakwa dari KSP Sejahtera Bersama ini juga didakwa telah melakukan tindak pidana perbankan dan tindak pidana penipuan. 

Baca Juga: Pengurus Jalani Proses Persidangan, KSP Sejahtera Bersama Mulai Bahas RAT di Mei 2023

Sementara itu, Humas KSP Sejahtera Bersama Dede Suherdi mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan apapun putusannya. “Kalau dari kacamata kami bisa saja lepas karena lebih kepada urusan perdata bukan pidana,” ujar dia.

Namun, Dede bilang bahwa pihaknya terus mendorong agar proses hukum ini berjalan. Harapannya bisa menjadi jelas kepastian hukumnya seperti apa.

“Sehingga jelas langkah yang akan di ambil untuk menyelesaikan persoalan KSP Sejahtera Bersama ini,” tambah dia.

Dede menambahkan bahwa proses hukum baik pidana maupun perdata saat ini berpotensi memicu terhentinya pembayaran. Selama ini pihaknya bilang pembayaran masih dilakukan meskipun nilainya kecil.

“Rata-rata per bulan kurang lebih Rp 500 juta-an,” ujar dia

Menurut Dede, potensi terhentinya pembayaran disebabkan oleh beberapa penyebab. Misalnya, rencana penjualan aset-aset yang bisa dipastikan bakal terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×