Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu-satunya cara yang kini dilakukan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama untuk memperoleh dananya kembali ialah menunggu proses pidana. Dimana, kini mereka tengah menunggu jadwal persidangan dari para tersangka.
Ketua Tim Fakta Nasional Rahja yang merupakan aliansi korban KSP Sejahtera Bersama mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya menunggu proses pengadilan dari para tersangka dengan harapan dananya bisa kembali.
“Kami juga pingin tahu kapan sidangnya, kami mau hadir,” ujar Rahja.
Tak hanya itu, Rahja juga mengungkapkan, pihaknya ingin ada tersangka baru dari kasus ini. Mengingat, saat ini yang berkasnya sudah masuk ke kejaksaan baru dua orang yaitu pengawas Iwan Setiawan dan Dang Zeany.
Baca Juga: Pembayaran Homologasi KSP Sejahtera Bersama Baru 3%
Dalam hal ini, ia ingin jajaran pengurus dari KSP Sejahtera Bersama juga perlu dilakukan pemeriksaan sehingga nantinya bisa jadi tersangka.
“Kami minta semua jajaran pengurus dan pengawas untuk tahap pertama jadikan tersangka dan harus ditahan,” imbuhnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit V Bareskrim Polri Ma’mun dalam suratnya kepada pelapor mengatakan perkara dugaan tindak pidana perbankan dan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Iwan Setiawan dan tersangka Dang Zeany, bahwa penyidikannya telah dinyatakan sudah lengkap.
Sementara itu, ia juga mengatakan pelaksanaan pelimpahan kepada dua tersangka ini beserta pelimpahan barang bukti (tahap II) telah dilaksanakan pada 10 Januari 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Baca Juga: Tak Ada Regulasi yang Mengatur, Menkop Kesulitan Atasi Koperasi Bermasalah
“Berkaitan dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, maka tugas dan kewajiban penyidik sudah selesai,” ujar Ma’mun dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, ia bilang terkait dengan penanganan perkara KSP Sejahtera Bersama bisa ditanyakan kepada JPU atau Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News