kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Lagi, OJK cabut izin 9 perusahaan modal ventura


Jumat, 25 Oktober 2013 / 11:27 WIB
Lagi, OJK cabut izin 9 perusahaan modal ventura
ILUSTRASI. Ini cara-cara untuk menyingkirkan bau tidak sedap pada sepatu.


Reporter: Sanny Cicilia, Benediktus Krisna Yogatama |

JAKARTA. Inilah sembilan perusahaan modal ventura yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sembilan perusahaan tersebut adalah,

1. PT Abalone Siber Capitalindo
2. PT Handa Putra Capital
3. PT Inkapita Venture
4. PT Dinamik Sistim Sejahtera
5. PT Yao Kapital
6. PT. Brata Ventura
7. PT Bhakti Sarana Ventura
8. PT Jasa Dinamika Ventura Corporation
9. PT Mahe Investama

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk Industri Keuangan Non-Bank mengatakan, sudah mencabut izin perusahaan ini sejak pekan lalu.

Kesembilan perusahaan ini berada di antara 15 perusahaan modal ventura yang dijatuhkan pembatasan kegiatan usaha (PKU). Perusahaan tersebut dibekukan karena tidak melaporkan laporan keuangan paling lambat satu bulan setelah periode semester berakhir. Beberapa perusahaan juga sudah tidak memiliki kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×