kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Lagi, OJK cabut izin 9 perusahaan modal ventura


Jumat, 25 Oktober 2013 / 11:27 WIB
ILUSTRASI. Ini cara-cara untuk menyingkirkan bau tidak sedap pada sepatu.


Reporter: Sanny Cicilia, Benediktus Krisna Yogatama |

JAKARTA. Inilah sembilan perusahaan modal ventura yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sembilan perusahaan tersebut adalah,

1. PT Abalone Siber Capitalindo
2. PT Handa Putra Capital
3. PT Inkapita Venture
4. PT Dinamik Sistim Sejahtera
5. PT Yao Kapital
6. PT. Brata Ventura
7. PT Bhakti Sarana Ventura
8. PT Jasa Dinamika Ventura Corporation
9. PT Mahe Investama

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk Industri Keuangan Non-Bank mengatakan, sudah mencabut izin perusahaan ini sejak pekan lalu.

Kesembilan perusahaan ini berada di antara 15 perusahaan modal ventura yang dijatuhkan pembatasan kegiatan usaha (PKU). Perusahaan tersebut dibekukan karena tidak melaporkan laporan keuangan paling lambat satu bulan setelah periode semester berakhir. Beberapa perusahaan juga sudah tidak memiliki kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×