CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Lagi, OJK cabut izin 9 perusahaan modal ventura


Jumat, 25 Oktober 2013 / 11:27 WIB
Lagi, OJK cabut izin 9 perusahaan modal ventura
ILUSTRASI. Ini cara-cara untuk menyingkirkan bau tidak sedap pada sepatu.


Reporter: Sanny Cicilia, Benediktus Krisna Yogatama |

JAKARTA. Inilah sembilan perusahaan modal ventura yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sembilan perusahaan tersebut adalah,

1. PT Abalone Siber Capitalindo
2. PT Handa Putra Capital
3. PT Inkapita Venture
4. PT Dinamik Sistim Sejahtera
5. PT Yao Kapital
6. PT. Brata Ventura
7. PT Bhakti Sarana Ventura
8. PT Jasa Dinamika Ventura Corporation
9. PT Mahe Investama

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk Industri Keuangan Non-Bank mengatakan, sudah mencabut izin perusahaan ini sejak pekan lalu.

Kesembilan perusahaan ini berada di antara 15 perusahaan modal ventura yang dijatuhkan pembatasan kegiatan usaha (PKU). Perusahaan tersebut dibekukan karena tidak melaporkan laporan keuangan paling lambat satu bulan setelah periode semester berakhir. Beberapa perusahaan juga sudah tidak memiliki kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×