kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK bekukan izin Siantar Top Multifinance


Selasa, 22 Oktober 2013 / 16:12 WIB
OJK bekukan izin Siantar Top Multifinance
ILUSTRASI. ilustrasi pensiun. KONTAN/Muradi/2016/10/13


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan pembekuan kegiatan usaha (PKU) pada satu perusahaan multifinance, yaitu Siantar Top Multifinance. Regulator mengatakan, perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan permodalan.

"Mereka tidak penuhi aturan itu, maka kita berikan mereka PKU," ujar Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Industri Keuangan Non-Bank OJK, pada Senin (21/10).

Menurut Dumoly, rasio midal sendiri Siantar Top Multifinance kurang dari 50% terhadap rasio modal disetor. Idealnya, perusahaan multifinance memiliki rasio di atas 50%.

Dumoly menjelaskan, pihaknya sudah secara bertahap memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan. Namun, tak kunjung ada perubahan. Alhasil, regulator harus memberikan PKU pada perusahaan pembiayaan yang bermarkas di Surabaya ini.

Padahal, ini bukan pertama kali Siantar Top Multifinance kena tegor regulator. Pada Juli 2012, kegiatan usaha perusahaan ini pernah dibekukan oleh regulator keuangan non-bank sebelumnya, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK). Dengan surat peringatan tersebut, Siantar Top Multifinance tidak boleh membuat kontrak pembiayaan baru.

Tak hanya perusahaan pembiayaan ini yang ditindak tegas. OJK juga telah merekomendasikan pencabutan izin sembilan perusahaan modal ventura, dari 15 perusahaan yang dibekukan. "Surat rekomendasi sudah saya tanda tangani minggu lalu," ujar Dumoly. Pencabutan izin setelah perusahaan modal ventura tidak memenuhi ketentuan dalam 30 hari sejak dibekukan.

Sekadar mengingatkan, OJK menjatuhkan PKU pada 15 perusahaan modal ventura itu karena tidak melaporkan laporan keuangan semesteran. Selain itu, berbagai perusahaan tersebut juga tidak memiliki kegiatan usaha juga.

Pencabutan modal ventura ini mengurangi jumlah perusahaan yang ada. Hingga akhir Juni lalu, OJK mencatat, ada 89 perusahaan modal ventura dengan aset bernilai Rp 7,96 triliun dan ekuitas sekitar Rp 3,3 triliun. 

OJK menilai, bisnis perusahaan multifinance masih melaju. Investasi atau pembiayaan pada periode April-Juni mencapai Rp 5,2 triliun, tumbuh 10% dibandingkan kuartal sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×