kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.169   11,00   0,07%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Laku Pandai dan LKD digabungkan akhir 2017


Selasa, 16 Mei 2017 / 19:28 WIB
Laku Pandai dan LKD digabungkan akhir 2017


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Regulator perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) berencana menggabungkan program Laku Pandai dan Layanan Keuangan Digital (LKD).

Penggabungan kedua program itu untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi agen keuangan digital ini. “Agar jangan sampai masyarakat dibuat bingung,” ujar Pungky P Wibowo, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Selasa (16/5).

Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Eko Ariantoro mengatakan, penggabungan akan dilaksanakan pada akhir tahun ini.

Nantinya, dengan penggabungan LKD dan Laku Pandai, akan ada perubahan dalam Peraturan OJK (POJK) dan Peraturan BI (PBI) yang selama ini mengatur layanan keuangan digital ini.

Seperti diketahui, LKD BI selama ini diatur dalam PBI No.18/17/PBI/2016 mengenai uang elektronik, dan surat edaran BI (SEBI) No 18/22/DKSP mengenai penyelenggaraan layanan keuangan digital. Sementara, Laku Pandai selama ini diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang layanan keuangan tanpa kantor.

Selain perubahan aturan PBI dan POJK, menurut Eko, bisa juga nantinya ada perjanjian kerja sama antara BI dan OJK terkait layanan keuangan digital ini. “Selama ini kami sudah melakukan kolaborasi antara Laku Pandai dan LKD dimulai pada kuartal I-2016 ketika penyaluran bantuan sosial pemerintah,” ujar Eko, Selasa (16/5).

Saat ini, menurut Eko, jika ada orang yang ingin menjadi agen Laku Pandai juga disaratkan sudah membuka LKD terlebih dahulu, begitu pula sebaliknya. Selain membahas mengenai integrasi layanan LKD dan Laku Pandai, regulator juga akan membahas tentang relaksasi aturan layanan keuangan tanpa kantor ini.

OJK sudah memberikan relaksasi terkait dengan layanan Laku Pandai, yaitu pada penyaluran bantuan non tunai (bansos). Pada penyaluran bansos ini agen Laku Pandai bisa beroperasi tanpa harus mempunyai usaha minimal dua tahun seperti diatur selama ini.

Dengan adanya penggabungan LKD dan Laku Pandai, tahun depan, diharapkan agen layanan keuangan digital ini tidak akan dipersepsikan berbeda di masyarakat. Dalam jangka panjang pada 2020, regulator menargetkan bisa mencapai 1 juta agen dari posisi 300.000 agen pada kuartal 1 2017. Agen ini terdiri dari Laku Pandai dan LKD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×