Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Korban KSP Indosurya melakukan aksi damai di depan gedung Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (22/1). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta kepastian pembagian aset yang disita.
Aliansi Perwakilan Korban KSP Indosurya Teddy Adrian mengatakan, sudah 4 tahun lamanya kasus Indosurya berlalu dan para korban belum juga mendapatkan haknya. Dia bilang harapan muncul pada 18 Januari 2024, yakni Kejagung mengembalikan rampasan uang sejumlah Rp 39 miliar dan US$ 896.000 yang telah diserahkan ke LPSK.
"Walaupun jumlah yang diberikan sangat sedikit dibandingkan dari total kerugian yang mencapai sekitar Rp 16 triliun atau hanya 0,31 % dari total tagihan. Berarti setiap tagihan Rp 1 miliar per orang hanya menerima Rp 3,1 juta dan para korban belum menerima uangnya," ungkapnya, Senin (22/1).
Baca Juga: Jaringan Grup Indosurya Berguguran Meski Ganti Nama
Dengan diserahkan uang tersebut kepada LPSK, dia bilang para korban juga bertanya-tanya untuk aset yang telah disita. Sebab, masih terdapat aset sitaan yang berupa 202 aset properti dan 180 unit mobil yang seharusnya segera dilelang dan sampai 6 bulan berlalu belum ada tindakan lelang.
"Jangan sampai timbul kecurigaan oleh para korban karena proses lelang seperti ditunda-tunda, mengingat jumlah total aset cukup besar mencapai Rp 2,4 triliun," katanya.
Oleh karena itu, Teddy meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera melakukan pelelangan aset sita. Dia bilang setelah aset dilelang dan terjual, baru LPSK dapat membagikan ke korban.
Sementara itu, Teddy menyatakan ada beberapa hal yang sempat disampaikan para korban saat melakukan audiensi dengan Menkopolhukam dan Kejagung.
Dia mengatakan para korban berharap para penegak hukum mulai dari Pusat Pemulihan Aset (PPA), Jampidum, dan para aparat penegak hukum lainnya, dapat melaksanakan proses eksekusi dan pelelangan aset sitaan kasus Koperasi Indosurya.
Baca Juga: Jalan Ninja Anak Usaha Indosurya dari Ganti Nama hingga Dicabut Izin Usaha
"Selain itu, kasus Koperasi Indosurya terkait dokumen palsu bisa segera disidangkan. Sebab, kasus itu sudah P21 sejak 12 Mei 2023, tetapi hingga saat ini belum disidangkan juga. Kami berharap dengan disidangkan kasus itu, aset-aset yang belum disita bisa dikejar dan disita sehingga kerugian korban dapat dipulihkan lebih maksimal, mengingat aset sitaan yang saat ini hanya 2,4 triliun yang mana sangat jauh dari kerugian korban mencapai Rp 16 triliun. Lalu, melakukan sita-sitaan aset baru sesuai keputusan Kasasi," kata Teddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News