Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Prahara di jejaring bisnis Indosurya Group terus digerus. Satu per satu anak usaha milik Henry Surya tersebut dibredel oleh regulator lewat pencabutan izin usaha.
Berbagai akrobat ditampilkan oleh manajemen demi menyelamatkan sejumlah anak usaha Indosurya Group dengan cara yang terbilang tamplate, yaitu mengganti nama usaha. Meski demikian, cara tersebut tak mampu mencegah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendepak perusahaan dari industri di Tanah Air.
Bila ditarik ke belakang, beberapa kasus yang menimpa perusahaan milik Indosurya Group di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena kasus investasi bodong yang ditawarkan. Bahkan lewat kasus ini sang empunya group, Henry Surya divonis hukuman 18 tahun penjara hingga denda Rp 15 miliar.
Namun, persoalannya belum selesai kini aset-aset Indosurya masih terus diburu bahkan hingga aset yang ada di luar negeri. Sejauh ini aset yang telah berhasil disita mencapai Rp 2,4 triliun, sementara aset lainnya ditaksir mencapai Rp 3 triliun.
Baca Juga: Nasabah Indosurya Inginkan Transparasi Tim Likuidasi
Persoalan lainnya terjadi di anak usaha Indosurya yakni PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses yang kemudian berubah nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perusahaan ini baru saja di cabut izinnya pada awal November 2023 lalu.
Direktur Utama Non Aktif Prolife Indonesia, Lucky Siahaan mengatakan bahwa perubahan nama tersebut merupakan bagian dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.
“Perubahan nama ini adalah bagian dari RPK yang sudah diajukan ke OJK sebelumnya, untuk upaya penyehatan keuangan perusahaan yang melibatkan investor baru,” kata Lucky kepada KONTAN, Kamis (18/1).
Lucky menegaskan bahwa perubahan nama tersebut bukanlah upaya perusahaan untuk memperpanjang waktu, sebelum datangnya masa pencabutan izin usaha.
“Tidak ada kaitan dengan upaya mengulur waktu,” tegasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pernah bilang perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Meski begitu, saat itu pihaknya terus memantau RPK Prolife.
“Dalam perkembangannya RPK tersebut tidak dapat diimplementasikan karena tidak seluruh pemegang polis menyetujui skema PBO (policy holder buy out). Perusahaan juga belum mendapatkan investor strategis,” kata Ogi.
Akhirnya, OJK melayangkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) pada Prolife sebab tak mampu memenuhi rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas hingga rasio kecukupan investasi.
Baca Juga: Penuhi Pembayaran Polis, Tim Likuidasi Wanaartha Life Akan Cairkan Aset Rp 300 Miliar
Atas gagalnya Prolife, Ogi telah mengirim perintah tertulis kepada pemegang saham pengendali Prolife tak lain Henry Surya, untuk segera mengganti rugi kepada perusahaan.
Perintah ini diminta Ogi, paling lambat tiga bulan sejak surat tersebut dikirimkan dan bila perintah ini diabaikan terdapat konsekuensi pidana kepada Henry Surya.
Baru-baru ini anak usaha Indosurya Group kembali hengkang dari Industri Keuangan Non Bank. PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI) dicabut izinnya oleh OJK pada 15 Januari 2024.
Sebelumnya, perusahaan multifinance ini bernama PT Indosurya Inti Finance. Memang penyelidikan terkait perusahaan ini telah dilakukan sejak awal tahun 2023 silam terkait penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin.