Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT CIMB Niaga Tbk mengaku sedang menunggu petunjuk teknis terkait pelaporan data nasabah. Hal ini sesuai dengan peraturan dirjen pajak No PER-04/PJ/2018.
Lani Darmawan, Direktur Konsumer CIMB Niaga bilang saat ini masih berlangsung pembicaraan antara perwakilan perbankan dengan Dirjen Pajak untuk petunjuk teknis. "Masih ada pembicaraan antara perwakilan perbankan dengan dirjen pajak terkait juknis nya seperti apa," kata Lani kepada kontan.co.id, Rabu (14/2).
Sebelumnya sesuai dengan peraturan Dirjen Pajak No PER-04/PJ/2018, beberapa lembaga keuangan harus melaporan data nasabah sampai akhir Februari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News