kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

LAPS dan pengadilan bisa selesaikan sengketa, kepercayaan terhadap asuransi meningkat


Kamis, 03 Februari 2022 / 09:58 WIB
LAPS dan pengadilan bisa selesaikan sengketa, kepercayaan terhadap asuransi meningkat
ILUSTRASI. Agen asuransi melayani nasabah di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/03/2020


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) siap menyelesaikan sengketa antara sejumlah nasabah pembeli produk asuransi unit link dan perusahaan asuransi yang belum menemukan titik temu.  

Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro menyebutkan nasabah dan perusahaan asuransi wajib memiliki kesepakatan tertulis bahwa mereka bersedia menyelesaikan sengketanya melalui LAPS SJK.

“Tanpa adanya kesepakatan tersebut, LAPS SJK tidak bisa memfasilitasi,” tegas Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam siaran persnya Selasa (1/2).

Himawan menjelaskan LAPS SJK memiliki dua layanan utama, yaitu mediasi dan arbitrase. Mediasi LAPS SJK adalah penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh seorang mediator LAPS SJK yang akan menjadi fasilitator perundingan antara para pihak dalam mencari solusi terbaik. 

Sedangkan arbitrase adalah penyelesaian sengketa yang dipimpin oleh seorang arbiter atau majelis arbiter yang bisa memberikan putusan (awards) berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex acquo et bono) sepanjang putusan ex acquo et bono tersebut disepakati para pihak.

Baca Juga: LAPS SJK Anjurkan Penyelesaian Sengketa Lewat Langkah-Langkah Perlindungan Konsumen

Oleh karena itu, lanjut Himawan, bagi nasabah dan perusahaan asuransi yang akan menyelesaikan sengketa tersebut dipersilahkan berunding terlebih dahulu untuk pemilihan forumnya, kemudian mengajukan permohonan ke LAPS SJK. “Kami akan membantu agar prosesnya bisa dilakukan secara cepat dan netral,” jelasnya.

Tidak hanya melalui LAPS SJK, opsi penyelesaian sengketa ini juga dapat melalui jalur meja hijau dengan cara penyelesaian gugatan sederhana. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu. 

“Ada Peraturan MA nomor 4 tahun 2019 yang menyediakan pengadilan yang sederhana dan murah tanpa harus didampingi pengacara, nilai yang bisa mereka adili maksimal Rp 500 juta,” ucap Togar Pasaribu kepada media, di Jakarta, pekan lalu. 

Perlu waspada

Togar tak menampik jika ada masalah pada agen perusahaan asuransi yang menjual produk unit link. Produk asuransi yang dipasarkan oleh 44 perusahaan asuransi di Indonesia ini menyerap tenaga kerja sebagai agen penjual sebanyak 600 ribu orang.

“Apakah agen-agen tersebut semua benar, pasti ada yang tidak. Hal ini yang membuat kami terus berbenah di semua lini,” katanya.

Di sisi lain, Togar menjelaskan, masyarakat juga mesti berbenah dengan lebih waspada dan teliti ketika membeli polis asuransi.

Baca Juga: Persoalan Asuransi Disarankan Diselesaikan di LAPS SJK

Ketika ditawarkan oleh siapa pun, termasuk teman dekat bahkan saudara sendiri harus tetap telitik supaya tidak ada masalah di kemudian hari.

Seperti diketahui, sejumlah nasabah pembeli produk asuransi unitlink yang dikoordinir Maria Trihartati beberapa hari terakhir mendatangi sejumlah kantor perusahaan asuransi.

Mereka menuntut uang premi yang telah dibayarkan dikembalikan 100 % dengan alasan agen penjual tak menjelaskan secara detil produk yang dipasarkan.  

Menurut data AAJI, keluhan yang disampaikan sejumlah nasabah yang dikoordinir Maria Triahartati tersebut tidak menggambarkan kondisi industri asuransi jiwa secara keseluruhan. 

Terbukti, seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat, serta pandemi COVID 19 yang semakin menumbuhkan kesadaran akan asuransi jiwa, industri mengalami pertumbuhan total premi.

Pada kuartal III 2021 meningkat sebesar 11,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut disebabkan oleh kenaikan total premi bisnis baru sebesar 17,6% dan premi lanjutan sebesar 2,4%.

Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Dinilai Perlu Tingkatkan Pengawasan dan Tata Kelola

Hingga Kuartal III 2021 Industri asuransi jiwa juga telah membayarkan klaim dengan total sebesar Rp. 107.45 triliun.

Komitmen ini dapat dilihat dari total pembayaran klaim meninggal dunia senilai Rp. 14,58 triliun, meningkat 65,7% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pembayaran klaim kesehatan juga meningkat sebesar 10,8% menjadi Rp 8,49 triliun. Selain itu, total klaim Covid-19 periode Maret 2020 sampai September 2021 mencapai Rp 7,36 triliun.

Jumlah itu mencakup klaim kesehatan, kematian dan bahkan untuk isolasi mandiri. Ini merupakan wujud komitmen industri asuransi jiwa kepada nasabah dalam kondisi yang penuh tantangan.

Meskipun, pada prinsipnya, klaim pandemi termasuk dalam ketentuan kondisi force majeur yang dikecualikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×