kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Persoalan Asuransi Disarankan Diselesaikan di LAPS SJK


Selasa, 18 Januari 2022 / 14:06 WIB
Persoalan Asuransi Disarankan Diselesaikan di LAPS SJK
ILUSTRASI. Viralnya klaim kesehatan anak Wanda Hamidah membuat komunitas korban salah satu asuransi ternama berharap adanya perhatian dari seluruh stakeholders terkait, Kamis (14/10/2021).


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah nasabah yang mengatasnamakan dari Komunitas Korban Asuransi menggelar aksi demo hingga bermalam di kantor perusahaan asuransi pada Jumat, 14 Januari lalu.

Aksi demo tersebut mendapat tanggapan dari Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) dan menilai hal itu tidak akan menyelesaikan masalah yang dialami beberapa nasabah asuransi produk unit link.

"Yang jelas turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah, Selasa (18/1).

Aksi berdemo di kantor perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi atau bahkan sektor keuangan lainnya menjadi tidak kondusif.

Sehingga, Piter menyarankan nasabah dan perusahaan asuransi melakukan dialog yang dijembatani pihak yang netral, salah satunya bisa diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Harus ada dialog dengan memanfaatkan pihak netral yang menjembatani. Termasuk LAPS SJK," tutur Piter.

Baca Juga: Asuransi jiwa harapkan lembaga penjamin polis segera terbentuk

Menurutnya, dialog pun tidak akan efektif jika kedua belah pihak tidak menawarkan dan menerima solusi terbaik dari masing-masing yang bisa saja berarti menerima kerugian.

Sulitnya penyelesaian masalah di nasabah unit link terutama karena nasabah jelas tidak mau rugi sedikit pun, mereka pasti minta uangnya kembali penuh.

LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketanya di sektor jasa keuangan.

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×