kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.284   26,00   0,16%
  • IDX 6.753   -50,45   -0,74%
  • KOMPAS100 997   -8,56   -0,85%
  • LQ45 769   -7,51   -0,97%
  • ISSI 211   -0,99   -0,47%
  • IDX30 399   -2,99   -0,74%
  • IDXHIDIV20 481   -2,95   -0,61%
  • IDX80 112   -1,14   -1,00%
  • IDXV30 118   -0,30   -0,26%
  • IDXQ30 131   -1,03   -0,78%

LAPSPI dorong penerapan market conduct di sektor perbankan


Jumat, 03 Mei 2019 / 13:25 WIB
LAPSPI dorong penerapan market conduct di sektor perbankan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan market conduct yang baik di industri perbankan Indonesia.

Sosialisasi mendorong penerapan market conduct yang baik itu dilakukan lewat acara seminar hukum yang dihadiri oleh 140 bank anggota, firma hukum, dan asosiasi perbankan.

Ketua LAPSPI, Himawan Subiantoro mengatakan, pihaknya telah melayani lebih dari 165 klaim yang diselesaikan melalui arbitrase.

"Mayoritas kami mendapat feedback positif, saat ditanya apakah akan merekomendasikan LAPSPI kepada saudara, manajemen, tetangga sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Selain relatif lebih terukur biayanya, waktu yang singkat, begitu masuk arbitrase, harus selesai dalam waktu enam bulan," kata Himawan dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (3/5).

Himawan berharap, seminar hukum akan mendorong industri perbankan dapat menerapkan market conduct secara seimbang yang dipercaya dapat menumbuhkembangkan sektor jasa keuangan secara sustain dan sekaligus kecerdasan literasi dari konsumen sektor perbankan.

Menurut Himawan, penting bagi suatu pelaku usaha jasa sektor perbankan dalam mengetahui dan menerapkan market conduct sebaik mungkin agar dapat terhindar dari kemungkinan terjadinya moral hazard.

Himawan menambahkan, penerapan market conduct yang baik akan dapat menekan keinginan para pihak untuk melakukan moral hazard.

"Dari beberapa kasus sengketa yang masuk dan ditangani LAPSPI menggambarkan bahwa pada kedua belah pihak memiliki indikasi dan potensi terhadap moral hazard," kata Himawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×