kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LAPSPI dorong penerapan market conduct di sektor perbankan


Jumat, 03 Mei 2019 / 13:25 WIB
LAPSPI dorong penerapan market conduct di sektor perbankan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan market conduct yang baik di industri perbankan Indonesia.

Sosialisasi mendorong penerapan market conduct yang baik itu dilakukan lewat acara seminar hukum yang dihadiri oleh 140 bank anggota, firma hukum, dan asosiasi perbankan.

Ketua LAPSPI, Himawan Subiantoro mengatakan, pihaknya telah melayani lebih dari 165 klaim yang diselesaikan melalui arbitrase.

"Mayoritas kami mendapat feedback positif, saat ditanya apakah akan merekomendasikan LAPSPI kepada saudara, manajemen, tetangga sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Selain relatif lebih terukur biayanya, waktu yang singkat, begitu masuk arbitrase, harus selesai dalam waktu enam bulan," kata Himawan dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (3/5).

Himawan berharap, seminar hukum akan mendorong industri perbankan dapat menerapkan market conduct secara seimbang yang dipercaya dapat menumbuhkembangkan sektor jasa keuangan secara sustain dan sekaligus kecerdasan literasi dari konsumen sektor perbankan.

Menurut Himawan, penting bagi suatu pelaku usaha jasa sektor perbankan dalam mengetahui dan menerapkan market conduct sebaik mungkin agar dapat terhindar dari kemungkinan terjadinya moral hazard.

Himawan menambahkan, penerapan market conduct yang baik akan dapat menekan keinginan para pihak untuk melakukan moral hazard.

"Dari beberapa kasus sengketa yang masuk dan ditangani LAPSPI menggambarkan bahwa pada kedua belah pihak memiliki indikasi dan potensi terhadap moral hazard," kata Himawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×