kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Legislator ini kecam BPJS Kesehatan soal iuran


Senin, 26 September 2016 / 21:23 WIB
Legislator ini kecam BPJS Kesehatan soal iuran


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Aturan baru tentang pembayaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan terbaru menimbulkan kegaduhan. Aturan itu adalah Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 16 tahun 2016 tentang pembayaran iuran, berlaku mulai 1 September 2016. 

Keharusan membayar iuran JKN paling lambat tgl 10 setiap bulannya dengan sistem baru, pembayaran iuran PBPU yang dikumpulkan di satu virtual account mengakibatkan kebingungan peserta yang kemudian berakibat pada keterlambatan bayar peserta bulan bersangkutan. Keterlambatan yang berakibat kebingungan peserta dalam membayar Iuran dengan sistem baru ini akhirnya membawa konsekuensi dinonaktifkannya kepesertaan BPJS.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI, Irma Suryani Chaniago memberikan peringatan keras pada manajemen BPJS agar jangan bertindak dzolim. Irma juga menyayangkan manajemen BPJS yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu.

"Harusnya BPJS mensosialisasikan lebih dulu setiap peraturan baru yang berbasis IT, karena peraturan baru yang tidak didukung dengan sistem IT yang baik, maka akan menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi peserta BPJS," kata Irma, dalam siaran pers, Senin (26/9).

Menurutnya, kebingungan yang ditimbulkan karena tidak adanya sosialisasi dan kesiapan IT yang baik ini, agar semua keterlambatan pembayaran iuran untuk bulan ini hendaknya jangan dihukum dengan menonaktifkan kartu BPJS peserta.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR ini meminta manajemen BPJS supaya sistem non aktif tersebut bisa diterapkan bulan depan atau bulan November sambil BPJS mempersiapkan IT dan sosialisasi yang massif pada peserta.

"Saya minta manajemen BPJS lakukan sosialisasi ke publik secara massif sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap peserta BPJS dan stakeholders terkait," tukas Irma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×