kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Lindungi pengguna, AFPI tetapkan aturan pagu biaya hingga sertifikasi penagih


Selasa, 13 November 2018 / 19:38 WIB
Lindungi pengguna, AFPI tetapkan aturan pagu biaya hingga sertifikasi penagih
ILUSTRASI. Ilustrasi Keuangan Digital / ilustrasi fintech


Reporter: Puspita Saraswati | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi meningkatkan perlindungan bagi pengguna, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menentukan aturan mengenai pagu biaya.

Pagu biaya ini berlaku jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok pinjaman tidak akan bertambah.

Adrian Asharyanto Gunadi, Ketua AFPI mengatakan meski surat edaran mengenai pagu biaya yang didalamnya termasuk biaya administrasi hingga biaya denda yang tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok pinjaman pengguna ini belum beredar, namun asosiasi telah melakukan sosialisasi kepada anggota AFPI mengenai ditetapkannya kebijakan tersebut.

“Supaya dalam fintech peer to peer (P2P) lending memiliki standarisasi harga, karena tujuan fintech supaya akses nasabah lebih mudah. Secara harga juga supaya lebih kompetitif. Apalagi dengan teknologi, semestinya bisa lebih efisien,” tambahnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menambahkan jika setelah waktu 90 hari pengguna tidak melunasi pokok pinjaman beserta biaya bunga, biaya administrasi dan biaya denda maka pengguna akan tercatat pada pusat data fintech.

“Ketika terjadi kegagalan bayar sampai hari ke 90, maka keesokan harinya penagihan tidak boleh lagi dilanjutkan. Sebagai konsekuensinya, data nasabah akan dimasukkan ke AFPI atau OJK ke pusat data peminjam atau pengguna fintech yang bermasalah,” tambahnya.

Dengan catatan pinjaman bermasalah tersebut, otomatis pengguna yang bersangkutan tidak lagi bisa mengambil pinjaman di fintech-fintech legal lainnya, sebab saat ini AFPI tengah dalam tahap pembangunan database.

Selain tengah dalam proses pembangunan database yang nantinya menjadi pusat data pengguna fintech yang bermasalah, Adrian juga mengungkapkan saat ini AFPI berencana melakukan sertifikasi terhadap penagih.

“Asosiasi akan melakukan proses sertifikasi untuk lembaga pihak ketiga penagihan yang diharapkan prosesnya akan mulai berjalan akhir tahun ini. Karena biasanya penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending bekerjasama dengan lembaga penagih. Ini penting untuk memastikan tenaga penagih memiliki sertifikasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×