Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja telah memblokir ratusan akun yang diduga melakukan aktivitas transaksi ilegal, termasuk judi online (judol).
Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar mengatakan berdasarkan data per Agustus 2025, LinkAja telah memblokir hampir 700 akun yang terdeteksi real-time oleh Fraud Detection System (FDS).
"Selain itu, menindak hampir 500 kasus berdasarkan laporan manual dari customer service atau rekanan bank," ucapnya kepada Kontan, Minggu (17/8).
Yogi menyampaikan LinkAja menerapkan sejumlah upaya untuk mencegah dan mengantisipasi meluasnya penggunaan dompet digital sebagai deposit judol. Dia bilang LinkAja berupaya memperkuat sistem deteksi dan pemantauan aktivitas atau transaksi mencurigakan lewat FDS.
"Kami menarik data mingguan terkait akun yang terindikasi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online, dan melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)," tuturnya.
Baca Juga: Pengguna Transaksi GoPay Tembus 22,4 Juta pada Kuartal II-2025
Selain itu, LinkAja juga melaksanakan monitoring real-time untuk mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, serta meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi.
Yogi menerangkan pihaknya juga mengintegrasikan fitur keamanan tambahan pada platform, seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna.
Ditambah, melakukan cyber patrol atau patroli siber secara mandiri untuk mendeteksi rekening bank, non-bank, atau merchant Quick Response Indonesia Standard (QRIS) yang digunakan situs atau aplikasi judi online.
Yogi menambahkan LinkAja juga memperkuat manajemen risiko dan tata kelola melalui proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD) secara end-to-end. Selain itu, LinkAja melakukan evaluasi berkala dan kunjungan insidental terhadap merchant berisiko tinggi, serta menghentikan kerja sama dengan merchant yang terbukti melakukan atau memfasilitasi transaksi ilegal.
Tak cuma itu, LinkAja juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pengguna dengan memberikan informasi tentang bahaya judi online melalui media sosial LinkAja, inisiatif kampanye, serta acara bersama regulator, asosiasi, dan pelaku industri lainnya.
"Contohnya, melalui partisipasi LinkAja dalam Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) 2024–2025 bersama Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," ungkapnya.
Yogi mengatakan langkah-langkah yang dilakukan LinkAja itu merupakan wujud nyata komitmen perusahaan untuk menjaga keamanan, kepatuhan, dan integritas layanan, sekaligus memastikan LinkAja tetap menjadi platform pembayaran yang aman, terpercaya, dan mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
Sebelumnya, PPATK sempat menyebut adanya deposit judi online melalui dompet digital atau e-wallet yang mencapai Rp 1,6 triliun untuk 12,6 juta transaksi per Semester I-2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperkirakan masih ada potensi bertambahnya dompet digital atau e-wallet yang digunakan untuk deposit judi online (judol) ke depannya. Meskipun demikian, dia optimistis fenomena tersebut bisa berkurang ke depannya.
"Ada potensi akan bertambah, tetapi dengan pertumbuhan yang berkurang dibandingkan periode saat ini. Hal itu disebabkan atas langkah-langkah sinergitas dan kolaborasi yang telah dilakukan oleh stakeholder," katanya kepada Kontan, Minggu (17/8).
Baca Juga: AFPI: Industri Fintech Lending Sudah Berkontribusi terhadap Perekonomian Indonesia
Selanjutnya: IHSG Berpotensi Koreksi Usai Euforia HUT Kemerdekaan RI
Menarik Dibaca: Usai Pesta HUT ke-80 RI, DLH Jakarta Angkut 79 Ton Sampah dari Monas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News