Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perusahaan asuransi rupanya harus melancarkan perlawanan lebih keras dalam mempertahankan perannya sebagai penjamin proyek.
Sebab, dalam draf final rancangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kembali menegaskan, bisnis penjaminan proyek (surety bond) tidak masuk ranah perusahaan asuransi. "Asuransi itu di jual beli risiko, bukan di ranah finansial," ujar Deputi Strategi dan Kebijakan LKPP Agus Prabowo, Minggu (4/10).
Pernyataan Agus ini mengomentari penolakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) atas Keppres itu. Calon beleid itu sudah dibahas lintas departemen dan tinggal ditandangani presiden.
Agus menjelaskan, salah satu alasan menghapus peran asuransi adalah kondisi perbankan. "Dulu perbankan sedang ambruk. Karena sekarang sudah pulih, fungsi peran itu harus dikembalikan ke perbankan," tandasnya.
Dukungan untuk industri asuransi datang dari Isa Rahmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Ia menilai, di luar negeri, produk penjaminan proyek bisa dijual oleh perusahaan penjaminan ataupun asuransi. "Ini memang bukan produk asuransi, tapi bisa dijual perusahaan asuransi. Sama dengan perbankan yang juga menjual berbagai macam pembiayaan," kata dia.
Persoalan ini, kata Isa, bukan terletak siapa yang boleh menjual, melainkan bagaimana mengelola produk ini secara benar.
Sekadar mengingatkan, revisi Keppres ini sangat memukul industri asuransi. Sebab, pada beleid sebelumnya, perusahaan asuransi dan bank sama-sama bisa bertindak sebagai penjamin proyek.
Menurut Willy S. Dharma, pejabat Hubungan Masyarakat AAUI, sepanjang 2008, premi industri asuransi dari produk surety bond mencapai Rp 400 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













