kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPEI Fasilitasi Penjaminan Kredit bagi Nasabah Eksportir Bank BJB


Senin, 28 Maret 2022 / 15:30 WIB
LPEI Fasilitasi Penjaminan Kredit bagi Nasabah Eksportir Bank BJB
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rijani Tirtoso.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus memperluas penjamin kredit. Terbaru, LPEI jalin kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) untuk bekerja sama melakukan Penjaminan Kredit dalam bentuk modal kerja maupun investasi.

Melalui fasilitas ini nantinya LPEI akan memberikan penjaminan terhadap kredit dari nasabah bank bjb (eksportir) yang telah memenuhi syarat. LPEI optimis kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia ini akan turut membantu memperluas akses pembiayaan ekspor.

Sebelumnya kedua institusi telah menjalin kerja sama terkait dengan cash management system. Kerja sama antara LPEI dan bank bjb ini merupakan implementasi regulasi yang diamanatkan kepada LPEI dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 pasal 7C yaitu Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi ekspor yang telah diberikan kepada eksportir Indonesia.

Baca Juga: Gandeng LPEI, Bank Bjb Dorong Ekspor Nasional

“Kami mengapresiasi dukungan bank bjb terhadap program Pemerintah untuk meningkatkan ekspor nasional melalui kerja sama penjaminan kredit ini. Peran kami sebagai Credit Enhancer juga akan semakin optimal dan terakselerasi dengan kerja sama penjaminan kredit dengan bank bjb. Dengan begitu, eksportir juga akan semakin leluasa untuk mendapatkan akses pembiayaan dan mengembangkan kapasitas bisnisnya,” ujar Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso dalam keterangan tertulis pada Senin (28/3).

Penjaminan ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019; dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 bahwa LPEI sebagai lembaga yang memiliki sovereign status dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%, aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau batas maksimum penyaluran dana (BMPD)

Yuddy Renaldi, Direktur Utama bank bjb menyampaikan, apresiasi kepada LPEI dengan perhitungan pembobotan ATMR sebesar 0%, maka kerja sama dengan LPEI sangat bermanfaat bagi bank bjb untuk mendukung ekspor di kawasan Jawa Barat dan sekitarnya.

Dukungan fasilitas penjaminan kredit baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi juga merupakan bentuk nyata dukungan LPEI terhadap program dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja ekspor nasional agar semakin membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×