kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

LPS : Aturan premi bank sistemik selesai di 2017


Selasa, 13 September 2016 / 17:32 WIB


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyelesaikan kajian rencana pembentukan premi bagi bank berdampak sistemik atau domestic sistemically important bank (D-SIB) di tahun 2017. Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, saat ini LPS dan pemerintah sedang membentuk konsep dan aturan untuk premi untuk bank berdampak sistemik.

Kajian awal, ada usulan untuk penentuan rasio premi disesuaikan dengan besaran bank dan profil risiko. Ada usulan lain agar penentuan rasio premi sama rata untuk seluruh bank berkategori sistemik. Nantinya, aturan premi bagi bank berdampak sistem ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami harus menyampaikan aturan ini paling lambat April 2017,” terang Halim, Selasa (13/9). LPS belum dapat menyampaikan besaran premi untuk bank berdampak sistemik ini karena masih banyak alternatif. Selanjutnya, LPS akan mempertimbangkan besaran premi dengan kepemilikan dana LPS.

Selain itu, LPS ingin besaran rasio premi untuk bank berdampak sistemik tidak memberatkan bank yang ujungnya akan memberatkan nasabah. “Besaran premi untuk bank sistemik ini berdasarkan liabilitas masing-masing bank,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×