kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

LPS : Aturan premi bank sistemik selesai di 2017


Selasa, 13 September 2016 / 17:32 WIB
LPS : Aturan premi bank sistemik selesai di 2017


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyelesaikan kajian rencana pembentukan premi bagi bank berdampak sistemik atau domestic sistemically important bank (D-SIB) di tahun 2017. Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan, saat ini LPS dan pemerintah sedang membentuk konsep dan aturan untuk premi untuk bank berdampak sistemik.

Kajian awal, ada usulan untuk penentuan rasio premi disesuaikan dengan besaran bank dan profil risiko. Ada usulan lain agar penentuan rasio premi sama rata untuk seluruh bank berkategori sistemik. Nantinya, aturan premi bagi bank berdampak sistem ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Kami harus menyampaikan aturan ini paling lambat April 2017,” terang Halim, Selasa (13/9). LPS belum dapat menyampaikan besaran premi untuk bank berdampak sistemik ini karena masih banyak alternatif. Selanjutnya, LPS akan mempertimbangkan besaran premi dengan kepemilikan dana LPS.

Selain itu, LPS ingin besaran rasio premi untuk bank berdampak sistemik tidak memberatkan bank yang ujungnya akan memberatkan nasabah. “Besaran premi untuk bank sistemik ini berdasarkan liabilitas masing-masing bank,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×