Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengusulkan untuk menurunkan nilai penjaminan simpanannya kepada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Saat ini nilai simpanan di perbankan yang dijamin LPS paling tinggi Rp 2 miliar untuk setiap rekening nasabah.
“Kami akan usulkan ke KSSK dalam waktu dekat, soal menjadi berapa nilai simpanan yang kami jamin nanti ada hitungannya, ada kajiannya,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat (24/1).
Baca Juga: LPS menggunting bunga 25 bps menjadi 6%
Nilai maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar mulai diberlakukan sejak 2008 via PP 66/2008. Beleid ini dikeluarkan guna mengantisipasi krisis keuangan yang mengancam tanah air. Sebelum itu, simpanan yang dijamin LPS bernilai paling besar Rp 100 juta.
Meskipun ada niat menurunkan nilai penjaminan simpanan, Halim bilang LPS juga berencana memperluas cakupan penjaminan kepada rekening kolektif yang menghimpun dana-dana individu.
“Dalam rangka inklusifitas keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Kami ingin menjangkau lebih banyak simpanan yang, meskipun nilainya jangan terlalu tinggi. Karena sektor perbankan itu struktur dananya didominasi nilai yang besar, sehingga kalau mereka menarik dan sekaligus akan menimbulkan gangguan,” sambung Halim.
Dana-dana tersebut dicontohkan Halim misalnya dana pensiun, dana sosial, dana keagamaan macam zakat, infak, sedekah atau kolekte gereja hingga dana yang dihimpun badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS).
Baca Juga: Ekonom Core menilai omnibus law tak sekejap selesaikan masalah ekonomi
Ilustrasinya, badan pengumpul zakat punya satu rekening di bank syariah Rp 1 triliun. Jika mengacu nilai maksimum penjaminan Rp 2 miliar, maka simpanan tersebut tak dijamin LPS.