Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
Dengan memperluas jaminan, maka nilai yang dijamin bukan nilai agregat di rekening bank, melainkan nilai zakat yang diberi ke badan tersebut. Sehingga, meskipun pada rekening badan pengumpul zakat nilainya melebihi batas maksimum penjaminan LPS, simpanan bakal tetap dijamin LPS.
“Intinya dana yang dikumpulkan dari individu, misalnya saat ini yang nilai besar ada dana haji yang dikumpulkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah mencapai Rp 120 triliun. Kemudian BPJS ada sekitar Rp 450 triliun, itu besar sekali,” jelas Halim.
Baca Juga: LPS Ingin Menaikkan Batas Jaminan Rekening Dana Pensiun, Zakat dan Infak
Pasca penurunan nilai penjaminan, dan perluasan cakupan, Halim bilang langkah selanjutnya yang akan diambil LPS, maupun KSSK membentuk aturan main, termasuk soal pengawasan agar tak menimbulkan kecurangan.
“Ini memang butuh kajian lebih lanjut soal nilai penjaminannya, perluasannya, jenis dana yang dijamin, hingga pengawasannya. Karena bisa menimbulkan moral hazard, agar bank maupun pemilik dana tidak seenaknya menentukan bunga tinggi karena ada jaminan dananya dijamin LPS,” sambung Halim.
Sementara sejumlah perbankan juga menyambut baik ikhtiar LPS ini. Sebab, simpanan rekening bernilai jumbo ini sejatinya memang mendominasi dana perbankan.
Baca Juga: LPS untuk penjamin asuransi masih disiapkan pemerintah
Per November 2019 misalnya, meskipun cuma ada 279.252 rekening jumbo atau setara 0,09% dari total rekening perbankan sebanyak 301.586.727 nilainya mencapai Rp 3.422,82 triliun atau setara 56,64% dari total DPK senilai Rp 6.042,74 triliun.
“Kami menyambut baik rencana LPS memperluas jangkauan penjaminan. Ini bisa memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat, karena rekening kolektif pada dasarnya memang dikumpulkan dari banyak individu yang kemudian dimanfaatkan kembali bagi kepentingan banyak individu,” jelas Senior Vice President Retail Deposit Product & Solution PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Muhamad Gumilang kepada KONTAN.