Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatatkan pertumbuhan total aset senilai Rp 140,16 triliun per 30 Desember 2020. Nilai itu tumbuh 16,24% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 120,58 triliun. Sebagian besar dari aset ini berupa investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 133,39 triliun atau 95,17% dari total aset.
Adapun audit laporan keuangan LPS pada 2020 mendapat opini Wajar Dalam Semua Hal yang Material. Pada Laporan Keuangan ini LPS membukukan surplus bersih sebesar Rp 19,36 triliun. Surplus ini naik 9,18% secara year on year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 17,73 triliun. Pendapatan investasi juga meningkat 15,80% menjadi Rp 8,84 triliun dari Rp 7,64 triliun tahun sebelumnya.
Di tahun 2020, LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat pada 109 bank umum sebesar 10,86% yoy. Selain itu, jumlah rekening masyarakat Indonesia naik sebesar 16,12% yoy dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91%. Sedangkan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.
Baca Juga: Pandemi tak membuat dana simpanan masyarakat di perbankan berkurang
“Capaian dan kondisi ini harus terus dijaga, terlebih pada saat situasi pandemi justru masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan. Hal ini juga membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang positif," papar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam siaran pers, Jumat (30/4).
LPS menilai Covid-19 memberikan tekanan besar pada perekonomian Indonesia dan global sepanjang tahun 2020. Berbagai upaya dan kebijakan ditempuh pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang terjadi, termasuk pemberian stimulus oleh otoritas sektor keuangan untuk memitigasi risiko dampak pandemi ini pada perekonomian nasional.
Melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong likuiditas industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Baca Juga: Fitch pertahankan peringkat LPS di level AAA(idn) dengan outlook stabil
Selain itu, LPS juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021.
Dalam rangka penguatan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS pada tahun 2020 terus melakukan inovasi. Salah satunya adalah penyusunan resolution plan untuk bank sistemik dan bank non-sistemik tertentu. Selain itu penerapan Single Customer View (SCV) yang dilakukan bank dalam menyampaikan kualitas data dengan kategori relatif baik pada periode Desember 2020 meningkat sebesar 8% jika dibandingkan dengan periode Juli 2020.
Baca Juga: LPS dukung upaya pemerintah dalam pengembangan sektor ekonomi syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News