kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LPS: Cukup konsultasi, tak perlu minta izin DPR


Jumat, 20 Desember 2013 / 17:53 WIB
LPS: Cukup konsultasi, tak perlu minta izin DPR
ILUSTRASI. Anjing Havanese


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk mengucurkan suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun. Realisasi suntikan dana itu akan dilakukan paling lambat pada Senin (23/12).

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho bilang, komitmen kucuran dana yang merupakan penanaman modal alias penyertaan modal sementara (PMS) ini, tidak perlu izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, LPS hanya cukup melakukan konsultasi dengan Komisi XI DPR.

"Di Undang-Undang LPS memang tidak ada aturan untuk izin DPR. Kami hanya melakukan konsultasi modal saja dengan DPR," ujar Samsu di Jakarta, Jumat (20/12).

Sementara itu, terkait divestasi Bank Mutiara, LPS harus melakukan divestasi dalam waktu 5 tahun dan jatuh tempo pada November 2013. Di tahun keenam, LPS dibolehkan untuk menjual Bank Mutiara dengan harga terbaik. November 2013 merupakan periode terakhir bagi LPS untuk melepas Bank Mutiara seharga Rp 6,7 triliun. Mengacu pada UU LPS, pada tahun depan lembaga penjamin smpanan memungkinkan untuk melepas Bank Mutiara dengan harga terbaik.

"Sampai dengan tahun ke-5, kami wajib menjual sesuai PMS. Tapi di tahun ke-6, tidak ada lagi kewajiban itu. Tahun ke-6 kami bisa menjual sesuai harga optimal, harga terbaik," jelas Samsu.

Catatan saja, Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, mewajibkan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP) yang besarnya bervariasi antara bank yang satu dengan bank lainnya.

Untuk bank yang beroperasi di Indonesia, PBI yang berlaku mengatur CAR perbankan hingga 14%. Sebagai bank yang beroperasi di Indonesia, Bank Mutiara tentu harus memenuhi seluruh peraturan BI yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai ICAAP, yang mengatur CAR hingga 14%.

Berdasarkan pemeriksaan BI, CAR Bank Mutiara saat ini berada di bawah 8%. BI juga mengoreksi pencatatan kualitas kredit Mutiara dari 2,89% menjadi 10,9%.

Padahal, berdasarkan laporan keuangan unaudited terkini yang tercantum di situs BI, modal inti Bank Mutiara sebesar Rp 1,08 triliun dan rasio CAR Mutiara per Oktober 2013 sebesar 11,9%.

Biang kerok anjloknya CAR dan memburuknya kualitas kredit Bank Mutiara adalah pembengkakan kredit macet dan juga tunggakan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×