kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

LPS setujui suntik modal Mutiara Rp 1,5 triliun


Jumat, 20 Desember 2013 / 15:51 WIB
LPS setujui suntik modal Mutiara Rp 1,5 triliun
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di Jakarta, Senin (29/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/29/11/2021.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk mengucurkan suntukan dana sebesar Rp 1,5 triliun.

Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, kucuran suntikan dana ini merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, Bank Mutiara harus disuntik modal agar memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14%.

Suntikan dana Ini merupakan penanaman modal sementara alias penyertaan modal sementara (PMS). Samsu bilang, semakin berkembangnya sebuah bank, maka harus ada peningkatan modal.

"Dengan berkembangnya bank, harus didukung dengan permodalan yang cukup. Kalau bank ingin ekspansinya tinggi, modalnya memang harus ditambah," ujar Samsu di Jakarta, Jumat (20/12).

Samsu melanjutkan, untuk pemenuhan ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP), seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi peraturan Bank Indonesia yang mengatur CAR hingga 14%. Bank sentral mengatakan, pemilik modal Bank Mutiara harus menambah modal sebesar Rp 1,5 triliun.

"Sebagai pemilik modal, kami menyuntik dana yang diminta atau diajukan oleh pengawas itu. BI sebagai pengawas meminta penambahan dana sebesar Rp 1,5 triliun lagi, jika Bank Mutiara tetap ingin beroperasi. Maka kami memenuhi permintaan tersebut," ujar Samsu.

Menurut Samsu, LPS menyetujui komitmen suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun pada hari ini. Suntikan dananya sendiri akan dikucurkan LPS paling lambat pada Senin, 23 Desember 2013.

"LPS profesional, punya standard operational procedure (SOP) dalam melakukan ini (penambahan modal Mutiara). Bukan karena politik," ujar Samsu.

Lebih lanjut, Samsu mengungkapkan, sumber suntikan dana untuk Bank Mutiara yang dilakukan LPS ini berasal dari premi perbankan yang diakumulasikan atau aset LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×