Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk mengucurkan suntukan dana sebesar Rp 1,5 triliun.
Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho mengungkapkan, kucuran suntikan dana ini merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, Bank Mutiara harus disuntik modal agar memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14%.
Suntikan dana Ini merupakan penanaman modal sementara alias penyertaan modal sementara (PMS). Samsu bilang, semakin berkembangnya sebuah bank, maka harus ada peningkatan modal.
"Dengan berkembangnya bank, harus didukung dengan permodalan yang cukup. Kalau bank ingin ekspansinya tinggi, modalnya memang harus ditambah," ujar Samsu di Jakarta, Jumat (20/12).
Samsu melanjutkan, untuk pemenuhan ketentuan Internal Capital Adequacy Assessment Process (ICAAP), seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi peraturan Bank Indonesia yang mengatur CAR hingga 14%. Bank sentral mengatakan, pemilik modal Bank Mutiara harus menambah modal sebesar Rp 1,5 triliun.
"Sebagai pemilik modal, kami menyuntik dana yang diminta atau diajukan oleh pengawas itu. BI sebagai pengawas meminta penambahan dana sebesar Rp 1,5 triliun lagi, jika Bank Mutiara tetap ingin beroperasi. Maka kami memenuhi permintaan tersebut," ujar Samsu.
Menurut Samsu, LPS menyetujui komitmen suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun pada hari ini. Suntikan dananya sendiri akan dikucurkan LPS paling lambat pada Senin, 23 Desember 2013.
"LPS profesional, punya standard operational procedure (SOP) dalam melakukan ini (penambahan modal Mutiara). Bukan karena politik," ujar Samsu.
Lebih lanjut, Samsu mengungkapkan, sumber suntikan dana untuk Bank Mutiara yang dilakukan LPS ini berasal dari premi perbankan yang diakumulasikan atau aset LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News