Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengadakan sosialisasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan hari ini, Kamis (7/9).
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari PKS antara LPS dan Kejati Jatim yang ditandatangani pada 6 September 2017. Sementara PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara LPS dan Jamdatun yang ditandatangani pada 26 April 2016.
Adapun PKS ini mengatur antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Kejati Jatim kepada LPS, dalam menghadapi permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Diharapkan dengan adanya PKS ini, kedua lembaga bisa saling bersinergi, terutama dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam dan di luar pengadilan yang melibatkan LPS.
PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, E. S. Maruli Hutagalung. “Kami harap dengan adanya PKS ini, pelaksanaan fungsi dan tugas LPS dapat lebih optimal,” jelas Ferdinan dalam keterangan resminya kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News