kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

LPS jamin dana haji BSM


Rabu, 31 Juli 2013 / 07:56 WIB
LPS jamin dana haji BSM
ILUSTRASI. Ilustrasi kredit perbankan: Petugas teller menghitung uang di salah satu bank di Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memberikan kepastian jaminan terhadap dana haji yang disimpan pada bank syariah. Kemarin (30/7), lembaga asuransi dana nasabah perbankan ini menyerahkan surat penjaminan dana haji (SPDH) dan surat penjaminan setoran dana haji (SPSDH) kepada Bank Syariah Mandiri (BSM).

Surat ini diberikan kepada BSM karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan LPS. Yakni, mengadministrasikan rekening atas nama Menteri Agama cq Dirjen PHU qq Calon Jamaah Haji, memiliki data pendukung berupa daftar para calon jamaah haji berikut jumlah dana setoran masing-masing, dan mengklasifikasikan calon jemaah haji sebagai beneficial owner.

Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan, SPDH dan SPSDH merupakan penegasan LPS untuk mengganti dana haji milik nasabah jika bank ditutup. LPS  juga akan memberikan jaminan serupa kepada bank syariah pengelola dana haji lain jika memenuhi syarat. "Kami beri waktu hingga akhir Oktober 2013 pada bank lain melaporkan dana kelolaan haji agar dapat penjaminan," ujarnya.

Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi mengatakan, surat LPS tersebut akan memberikan rasa aman bagi pemerintah dan calon haji dalam menyimpan dana di BSM. Dana haji juga akan memberikan suntikan likuiditas bagi bank dalam menyalurkan pembiayaan. Per Juni 2013, BSM telah mengelola dana haji sebesar Rp 7 triliun. Dana itu berasal dari 653.000 pendaftar haji regular dan 60.000 pendaftar haji khusus.

Dana haji di bank syariah sempat menjadi kontroversi karena berpotensi tidak dijamin. Maklum, seluruh dana disimpan atas nama Menteri Agama dan nilainya lebih dari Rp 2 miliar. Sementara bank syariah hanya memiliki surat peserta penjaminan LPS yang tunduk pada aturan bunga dan besaran simpanan yang dijamin LPS.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementrian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, dana haji yang terkumpul mencapai Rp 56 triliun hingga akhir Juni lalu. Dari jumlah itu, Rp 31 triliun diinvestasikan pada sukuk, Rp 12,5 triliun di bank konvensional dan Rp 12,5 triliun di bank syariah.
Sedangkan jumlah jamaah haji yang sudah terdaftar 2 juta orang. Pendaftaran calon haji bisa mencapai 500.000 peserta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×