Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejahatan siber terus mengancam industri perbankan yang makin agresif mengembangkan digitalisasi.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan inovasi digital mengandung risiko kepatuhan digital, keamanan siber, serta risiko operasional lainnya yang terkait dengan risiko digital.
“Sebagai langkah antisipasi, kami ingin menekankan perihal pentingnya praktik manajemen risiko yang memadai, baik oleh bank tradisional maupun bank digital. Selain itu, jaring pengaman keuangan yang di Indonesia terdiri dari BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan, pun memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya secara virtual pada Kamis (17/02).
Purbaya bilang, salah satu risiko yang muncul dengan semakin berkembangnya perbankan digital adalah ancaman kejahatan siber, seperti misalnya social engineering yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tertentu.
Juga skimming atau tindak pencurian informasi dengan cara menyalin informasi nasabah yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit, atau debit yang dilakukan secara ilegal.
Baca Juga: Bulan Lalu Bank Indonesia (BI) Kena Serangan Siber, Tapi Sudah Teratasi
“Sebagai otoritas penjamin simpanan, kami memandang bahwa kejahatan siber perlu mendapat perhatian lebih, utamanya kepada pihak penyedia layanan perbankan perlu memastikan sistem manajemen risiko yang andal dan telah sesuai standar keamanan yang berlaku. Nasabah selaku pengguna juga perlu mengetahui berbagai modus kejahatan siber agar selalu waspada dalam bertransaksi secara digital,” jelasnya.
Ia menekankan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk meningkatkan awareness, terutama para nasabah, terhadap ancaman siber dan berbagai modus penipuan.
LPS juga telah menerapkan berbagai langkah pengamanan sistem dan data LPS, yang bertujuan agar para penyimpan dana di perbankan merasa aman dan percaya untuk terus menyimpan dananya di perbankan.
“Selain berbagai tool standar keamanan sistem informasi seperti di antaranya antivirus, VPN, dan firewall, LPS juga telah menerapkan sistem Data Loss Prevention (DLP) untuk mencegah adanya kebocoran data,” ujarnya.
Pengamanan sistem informasi di LPS menurutnya dilaksanakan dan dikelola dengan memperhatikan empat aspek keamanan informasi yaitu, ketersediaan (availability), yakni aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia saat dibutuhkan, keutuhan (integrity), yakni aspek yang menjamin bahwa data tidak diubah tanpa ada izin pihak yang berwenang (authorized).
Lalu, kerahasiaan (confidentiality), yakni aspek yang menjamin kerahasiaan data, memastikan bahwa data hanya dapat diakses oleh orang yang berwenang dan Tidak dapat disangkal (non-repudiation), yakni aspek yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat menyangkal telah melakukan sebuah transaksi.
Baca Juga: Begini Upaya Bank Mandiri Cegah Kejahatan Perbankan di Tengah Digitalisasi
Ke depannya LPS akan terus memantau dan mengelola sistem pengamanan informasi tersebut agar dapat menangani berbagai risiko siber, termasuk di antaranya modus-modus terkini kejahatan siber.
Dalam rangka mendukung perkembangan bank digital, LPS juga terus menjaga kepercayaan nasabah melalui implementasi program penjaminan simpanan yang konsisten dan kredibel.
“LPS juga terus berupaya untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan upaya-upaya peningkatan literasi keuangan untuk mendukung suksesnya transformasi digital. Dengan berlangsungnya transformasi digital di industri perbankan, maka akses terhadap produk-produk perbankan akan semakin terjangkau oleh masyarakat dengan pilihan yang semakin beragam,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News