Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tiga pekan lagi, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan kebijakan aturan kepemilikan saham perbankan. Bank-bank yang persentase kepemilikannya masih mayoritas tengah menyiapkan rencana penjualan saham atau divestasi, misalnya dengan initial public offering (IPO) atau strategic sale. BI memastikan, bank yang akan melakukan proses divestasi harus mengikuti aturan baru BI.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Mirza Adityaswara meminta proses divestasi Bank Mutiara mendapatkan pengecualian dari calon kebijakan tersebut. Alasan dia, proses penyelamatan bank yang sebelumnya bernama Century, saat itu berisiko sistemik, sehinggaproses penjualannya perlu mendapatkan perhatian. Maklum, empat tahun berjalan, LPS sebagai pemilik belum menemukan calon investor yang sesuai syarat ketentuan kepemilikan Bank Mutiara.
Mirza mengatakan, beberapa calon investor menanyakan apakah nanti aturan itu akan berlaku bagi Mutiara. Menyikapi hal tersebut, LPS yang memiliki 99% Bank Mutiara meminta pengecualian kepada BI dalam proses divestasi ini. "Terakhir sudah ada enam calon investor yang memasukkan data dan mendaftar ke Danareksa Sekuritas," kata Mirza, Senin (14/5).
Mirza tidak menyebut karakteristik calon investor tersebut, dari asing atau lokal, ataupun dari sisi latar belakang status perusahaannya apakah lembaga keuangan atau non keuangan.
Komisaris LPS, Heru Budiargo menambahkan, tidak akan ada rencana perpanjangan penawaran saham Mutiara, tetap pada akhir Juni 2012 ini. LPS menargetkan penjualan bank yang disuntik modal Rp 6,7 triliun ini, selesai dan berganti pemilik November 2012.
LPS menilai, alotnya penjualan karena lembaga penjamin ini sangat hati-hati memilih calon pemilik. Jangan sampai saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di BI, calon itu tidak memiliki kompetensi atau masuk daftar hitam.
Logikanya, BI memang sudah memikirkan pengecualian Bank Mutiara ini. Soalnya, penjualan bank ini merupakan amanat UU LPS. Menurut UU LPS, bank tersebut harus dilepas setelah diselamatkan selama tiga tahun dengan harga maksimal. Apabila dalam 3 tahun belum mendapatkan harga maksimal, bisa diperpanjang selama 2 tahun.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan, semua proposal akuisisi harus menyesuaikan dengan isi peraturan baru. Artinya, jika nanti aturan kepemilikan saham mengharuskan jumlah maksimal 50%, si investor harus melepas sahamnya yang baru mereka beli dari LPS. Ini yang menjadi PR berikut bagi BI dan LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News