kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

LPS menahan bunga penjaminan 5%


Senin, 02 November 2020 / 18:11 WIB
ILUSTRASI. LPS kembali menahan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober hingga 29 Januari 2021.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menahan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober hingga 29 Januari 2021. Dengan hasil ini, simpanan rupiah di bank umum tetap berada pada level 5,00%, dan 7,50% di bank perkreditan rakyat (BPR). Sementara simpanan valas di bank umum sebesar 1,25%

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.

“Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan serta tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada,” ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam siaran pers, Senin (2/11).

Sesuai ketentuan yang berlaku apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Baca Juga: LPS: Ada 7 BPR gagal di sepanjang 2020 terimbas pandemi

Berkenaan dengan hal tersebut, LPS mengimbau setiap bank untuk selalu memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau pula agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Selanjutnya bank diimbau pula untuk tetap memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Ini produk tabungan bank yang tawarkan bunga dan fasilitas menggiurkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×