kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPS menahan bunga penjaminan 5%


Senin, 02 November 2020 / 18:11 WIB
LPS menahan bunga penjaminan 5%
ILUSTRASI. LPS kembali menahan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober hingga 29 Januari 2021.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menahan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Oktober hingga 29 Januari 2021. Dengan hasil ini, simpanan rupiah di bank umum tetap berada pada level 5,00%, dan 7,50% di bank perkreditan rakyat (BPR). Sementara simpanan valas di bank umum sebesar 1,25%

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil sepanjang periode evaluasi.

“Selanjutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan serta tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang ada,” ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam siaran pers, Senin (2/11).

Sesuai ketentuan yang berlaku apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Baca Juga: LPS: Ada 7 BPR gagal di sepanjang 2020 terimbas pandemi

Berkenaan dengan hal tersebut, LPS mengimbau setiap bank untuk selalu memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau pula agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Selanjutnya bank diimbau pula untuk tetap memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Ini produk tabungan bank yang tawarkan bunga dan fasilitas menggiurkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×