kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

LPS pangkas lagi bunga penjaminan menjadi 5,25%


Rabu, 29 Juli 2020 / 17:28 WIB
LPS pangkas lagi bunga penjaminan menjadi 5,25%
ILUSTRASI. LPS memangkas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Sementara bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing di bank umum masih tetap.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS menjadi sebesar 5,25% untuk simpanan rupiah dan 1,5% untuk simpanan valas bagi bank umum. Sedangkan bunga penjaminan untuk BPR menjadi sebesar 7,75%

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020.

Baca Juga: Bagaimana prospek emiten perbankan di semester II 2020? Ini jawaban analis

Keputusan LPS memangkas bunga penjaminan berdasarkan pada perkembangan terkini suku bunga pasar simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kinerja beberapa indikator perekonomian serta dengan mempertimbangkan prospek stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, salah satu pertimbangan evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS ialah perkembangan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang masih terjaga di tengah adanya volatilitas pada kinerja pasar keuangan dan meningkatnya dampak negatif pandemi Covid-19 pada kinerja perekonomian.

"LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi serta terbuka untuk melakukan penyesuaian kembali terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan. Penyesuaian tingkat bunga penjaminan tersebut ditujukan sepenuhnya untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (29/7).

Baca Juga: Analis : Aturan baru LPS bisa jamin keselamatan dana nasabah di bank kecil menengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×