kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS proses likuidasi BPR Arha Dharma


Senin, 15 Agustus 2016 / 14:10 WIB
LPS proses likuidasi BPR Arha Dharma


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penjaminan dan proses likuidasi terhadap PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Dharma. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 15 Agustus 2016 mencabut izin usaha BPR Artha Dhama yang berlokasi di Sukomoro, Magetan-Jawa Timur.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyampaikan, dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Artha Dharma, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” paparnya dalam rilis, Senin (15/8). Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Artha Dharma, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

Nah, pada pada proses RUPS BPR Artha Dharma, LPS akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×