CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

LPS: Relaksasi Keterlambatan Premi agar Perbankan Leluasa Mengelola Likuiditasnya


Kamis, 27 Januari 2022 / 22:04 WIB
LPS: Relaksasi Keterlambatan Premi agar Perbankan Leluasa Mengelola Likuiditasnya
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) saat media gathering LPS (11/12/2021).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan terus berupaya dan mendukung penuh pemulihan ekonomi semaksimal mungkin dengan kewenangan yang dimilikinya.

Ketua Dewan Komisioner  LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan selalu mendukung setiap bauran kebijakan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lanjutnya, berbagai kebijakan telah dilakukan oleh LPS untuk mendukung pemulihan ekonomi. Ia bilang dengan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan maupun relaksasi batas waktu pelaporan bank dan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

“Seiring dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito 1-3 bulan terpantau mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps, hal tersebut turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit. Jadi suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia, sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia,” ujarnya, Kamis (27/1).

Baca Juga: Ini Faktor Utama Pertumbuhan Ekonomi 2022 Menurut LPS

Menurutnya LPS juga menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan yang dimulai sejak semester II tahun 2020, dan selanjutnya diperpanjang sampai dengan semester II 2022.

“Ini bertujuan agar perbankan bisa lebih leluasa mengelola likuiditasnya. Untuk pembayaran premi penjaminan periode II 2021 dengan batas waktu pembayaran sesuai kebijakan relaksasi adalah tanggal 31 Januari 2022, terdapat beberapa bank umum dan BPR yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut,” tambahnya.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×