kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi BPR Utomo Widodo


Kamis, 12 Agustus 2021 / 14:21 WIB
LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi BPR Utomo Widodo
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah yang mencairkan pengembalian dana dari BPR yang telah dilikuidasi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 Agustus 2021.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. 
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

Baca Juga: Bunga Simpanan Layu, Dana Deposito di Bank Luruh

Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo Widodo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Utomo Widodo dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga atau social distancing pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Utomo Widodo. 

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Utomo Widodo dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Utomo Widodo tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Selanjutnya: Ekonom: Penurunan bunga penjaminan LPS minim pengaruhnya ke konsumsi nasabah tajir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×