kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LPS sulit temukan suku bunga rata-rata pasar riil


Rabu, 25 Januari 2012 / 15:40 WIB
LPS sulit temukan suku bunga rata-rata pasar riil
ILUSTRASI. Pejalan kaki menggunakan payung di tengah guyuran hujan yang melanda Jakarta. Cuaca besok di Jabodetabek berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku kesulitan menerapkan suku bunga penjaminan di bawah BI rate. Hal ini lantaran dalam UU LPS tertuang ketentuan LPS hanya membayar simpanan nasabah sesuai dengan penjaminan berikut bunga yang wajar.

"Yang jadi pertanyaan, apa acuan yang kami pegang sebagai suku bunga rata-rata pasar. Apakah itu BI rate? Kalau itu BI rate, kami tidak bisa di bawah BI rate," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (25/1).

Pasalnya, apabila LPS menetapkan suku bunga penjaminan di bawah atau sama dengan BI rate, bisa jadi kalau ada bank yang tutup, nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar akan menuntut LPS.

Oleh karena itu, LPS mengusulkan perlu ada kesepakatan yang dibangun antara Bank Indonesia, LPS dan Persatuan Perbankan Nasional (Perbanas) untuk menetapkan rata-rata suku bunga pasar.

"Apakah itu BI rate atau harus cari yang lain. Dari situ barangkali bisa ditemukan angka riil-nya," tutur Firdaus.

Ia mengaku selama ini LPS kesulitan memperoleh rata-rata suku bunga pasar yang riil karena tidak memiliki data lengkap dari perbankan. Misalnya, mengenai berapa bunga deposito yang dibayar bank kepada setiap individu nasabah. Catatan LPS, saat ini terdapat 101 juta rekening nasabah di bank umum. Dari jumlah tersebut 136.000 di antaranya merupakan nasabah deposito. Selebihnya, nasabah giro dan tabungan.

"Kalau kami punya datanya, paling tidak untuk deposito saja, kami bisa tahu berapa yang sebenarnya bank membayar kepada setiap nasabah. Dari situ barangkali bisa tecermin rata-rata suku bunga pasar," papar Firdaus.

Ia menambahkan, LPS tidak mempunyai data yang menyeluruh lantaran tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa bank. Namun, dengan terbitnya UU Otoritas Jasa Keuangan, maka LPS bakal memiliki kewenangan memeriksa bank. Saat ini LPS hanya boleh masuk ke bank jika bank tersebut sudah masuk dalam pengawasan khusus.

"Kita akan lakukan pembicaraan terus dengan BI supaya ketemu solusinya. Pada hakikatnya, LPS mendukung upaya pemerintah menurunkan suku bunga kredit," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×