kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

LPS tahan bunga 7,75% sampai Mei


Minggu, 15 Maret 2015 / 16:35 WIB
LPS tahan bunga 7,75% sampai Mei
ILUSTRASI. Ucapan Hari Batik Nasional 2023.


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Dari hasil evaluasi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015 tidak mengalami perubahan. 

Dalam keterangan yang dirilis Jumat (13/5), Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS menerangkan, tingkat Bunga Penjaminan LPS sejalan dengan kondisi likuiditas dan pasar simpanan perbankan saat ini. "Pertumbuhan kredit yang selaras dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), menyebabkan tingkat bunga pasar secara umum stabil," terang Samsu.

Samsu menambahkan, berbagai indikator perekonomian lain yang dipantau seperti suku bunga antar bank, inflasi dan nilai tukar juga menunjukkan kondisi yang relatif terkendali. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tidak dijamin. 

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan memberitahu kepada nasabah penyimpan terkait dengan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Adapun bank juga harus menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. "Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Samsu.

Perlu diketahui bahwa LPS memang secara rutin melakukan evaluasi terhadap Tingkat Bunga Penjaminan LPS setiap bulan. Meskipun Tingkat Bunga Penjaminan LPS memang berlaku secara periodik selama enam bulan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Bank Umum                       Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah         Valas              Rupiah

7,75%        1,50%              10,25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×