Reporter: Andri Indradie | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan likuidasi dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kedua BPR itu adalah BPR Era Aneka Rezeki yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat, dan BPR Mranggen Mitra Niaga di Demak, Jawa Tengah. "Likuidasi telah selesai," kata Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana kepada KONTAN, hari ini (16/11).
Sekadar mengingatkan, Bank Indonesia (BI) telah mencabut izin Era Aneka pada April 2007. Sedangkan izin Mitra Niaga dicabut pada Agustus 2006. Artinya, proses likuidasi kedua BPR ini memakan waktu sekitar dua tahun lebih.
Jangka waktu itu masih sesuai dengan batas waktu likuidasi, yaitu dua tahun plus perpanjangan dua kali satu tahun. "Setelah likuidasi selesai, masa tugas tim likuidasi juga berakhir," imbuh Fajar.
Hingga menjelang akhir proses likuidasi, LPS sudah melunasi klaim dana layak bayar nasabah Era Aneka sebesar Rp 4,8 miliar atau setara dengan 95% dana pihak ketiga (DPK). Sementara di Mitra Niaga, LPS juga sudah menuntaskan pembayaran dana nasabah layak bayar, yang nilainya mencapai Rp 1,3 miliar atau setara 85% dari total DPK.
Saat ini, LPS masih menyelesaikan proses likuidasi 17 BPR. Itu, termasuk BPR Tripanca Setiadana di Lampung dan satu bank umum, yakni Bank IFI. Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani pernah menyatakan, LPS sudah mulai menjual aset-aset BPR Tripanca. Sayang, ia belum dapat menyebutkan hasil penjualan aset eks-BPR Tripanca itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News