Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta rupiah di BPR turun sebesar 25 bps.
Dikutip dalam keterangan tertulis LPS, Selasa (19/11), keputusan ini diambil pada Senin (18/11) kemarin.
Ada pun rinciannya, tingkat bunga pinjaman rupiah 6,25% dan valuta asing 1,75% di Bank Umum. Selanjutnya, tingkat bunga pinjaman rupiah 8,75% di BPR.
Baca Juga: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi BPR Fajar Artha Makmur
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 20 November 2019 hingga 24 Januari 2020," tulis LPS.
Pertimbangan penetapan tingkat bunga ini mengacu pada:
1. Suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019.
2. Risiko dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan turun di tengah lebih seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit.
3. Stabilitas sistem keuangan (SSK) relatif terkendali seiring meredanya volatilitas di pasar keuangan namun risiko ketidakpastian global masih tinggi.
Baca Juga: Hore, LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 6,5%
Mempertimbangkan bahwa perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga kebijakan moneter, serta mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan, maka LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan.
Selanjutnya LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asessmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan.
Baca Juga: LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 6,5%
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News