kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Makanan Pokok Rakyat Tetap Bebas PPN: Komitmen Kemenkeu Jaga Kesejahteraan


Rabu, 25 Desember 2024 / 22:53 WIB
Makanan Pokok Rakyat Tetap Bebas PPN: Komitmen Kemenkeu Jaga Kesejahteraan
ILUSTRASI. Kontan - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Kilas Online


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan makanan yang biasa dikonsumsi kelas bawah tidak terkena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan. Adapun makanan yang terkena PPN berupa makanan impor seperti beras khusus, buah khusus, daging premium khusus (daging wagyu dan daging kobe), ikan mahal khusus (salmon premium dan tuna premium), serta udang khusus. Makanan tersebut biasa dikonsumsi oleh kelas atas, bukan bawah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertimbangan kebijakan PPN akan dikenakan pada barang-barang mewah, termasuk makanan khusus, karena mayoritas kelompok paling kaya yakni desil 9 dan 10 paling banyak menikmati fasilitas pembebasan PPN ini.

Pernyataan tersebut juga didukung Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas. “Jadi, beras premium dan medium yang dijual di pasar tidak kena PPN. 'Yang dikenakan itu beras impor, seperti jenis shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak ada dampak dari PPN 12%," ujar Zulhas pada Rabu, (18/12/2024).

Mengutip Kontan.co.id, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan beras premium tak masuk dalam daftar barang yang terdampak kenaikan PPN 1% menjadi 12% di tahun depan.

"Beras tidak masuk PPN sama sekali, beras premium juga tidak," tegas Arief.

Dengan kejelasan tersebut, Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai perubahan harga akibat PPN cenderung tidak signifikan terhadap daya beli mayoritas masyarakat. Alasannya, karena pemerintah juga memberikan sejumlah insentif, termasuk subsidi bahan pokok.

Secara makro, kondisi inflasi Indonesia tetap rendah meski kebijakan tarif PPN sebagian besar difokuskan pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat kelas atas.

“Sementara itu, barang kebutuhan pokok seperti beras biasa, gula, dan susu segar tetap dibebaskan dari PPN, sehingga dampak terhadap inflasi konsumsi rumah tangga yang lebih luas tetap minimal,” katanya kepada Tim Kontan beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Josua memprediksi konsumsi masyarakat menengah ke bawah kemungkinan tetap terjaga. Terlebih pemerintah memberikan stimulus subsidi listrik dan pangan untuk barang kebutuhan pokok yang bebas PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×