Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
Harapannya, beberapa fintech lending yang telah mengembalikan tanda terdaftar ini bisa memperbaiki kekurangan yang saat ini masih ada, termasuk menyempurnakan sistem elektronik dan model bisnis.
“Kami harap aturan ini dapat segera selesai dan menyempurnakan ketentuan saat ini sehingga berdampak baik bagi industri P2PL dan ekosistemnya,” ujar Bambang.
Menanggapi fenomena ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berkomentar bahwa memang ada beberapa pemain fintech lending yang memiliki kendala menjalankan operasional bisnisnya untuk memenuhi persyaratan formal perizinan terlebih dalam masa pandemi covid-19 seperti ini. Namun, AFPI mengaku bahwa pihaknya tak hanya diam melainkan terus mendorong dan mendukung anggotanya agar segera mendapatkan status berizin di OJK
Baca Juga: Catat, pinjol yang tawarkan pinjaman lewat SMS atau WA itu pasti ilegal
“Kami turut menginventarisir kendala-kendala yang dihadapi anggota dan terus berkomunikasi dengan OJK mendampingi proses perizinan anggota,” ujar Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah kepada KONTAN.
Tak hanya itu, Kus juga mengapresiasi langkah OJK untuk tetap memberi ruang untuk masuk ke proses perizinan kembali saat moratorium dicabut sejalan dengan diumumkan POJK baru yang sedang dalam proses akhir di OJK.
“Kondisi pandemi dimana sebagian besar proses terkait perizinan dilakukan secara remote/virtual merupakan tantangan tersendiri dan kami yakin anggota kami dapat menyesuaikan dan memaksimalkan momentum ini sebaik-baiknya,” pungkas Kus.
Selanjutnya: BNI catat 12.000 pembukaan rekening baru via mobile banking per bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News