Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Selanjutnya adalah, pengetahuan sosialisasi mengenai asuransi sendiri masih sangat minim bagi para investor di Indonesia. Karena literasi keuangan di Indonesia masih sangat minim jika dibandingkan dengan negara lain.
"Yang mereka tau hanya bank dan bank. dan ketika ditawarkan produk asuransi yang mereka pikirkan hanya seperti menabung padahal dalam praktiknya itu adalah salah sama sekali," ujar Reza.
Terkait peraturan OJK mengenai pembatasan pemasaran produk unitlink, Reza menyebut, industri memang harus membaatasi perusahaan asuransi mana yang bagus dan kuat untuk menanggung bisnis semacam ini, karena bisnis ini resikonya sangat tinggi apalagi berkaitan dengan mortalitas.
Baca Juga: Simak Bocoran Poin-Poin dalam Regulasi Baru Produk Unit Link
"Kemudian pada praktik pemasaran tentu saja harus diberesi terutama yang menggunakan third party. Tentu untuk third party yang dijual melalui pihak ketiga belum tentu mengerti mengenai asuransi untuk itu harus di perkuat tidak hanya dengan AAJI tapi juga harus dengan cek berkala," tambah Reza.
Sementara itu, terkait pembatasan investasi produk unitlink, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto berpendapat bahwa, aturan yang berlaku di reksa dana sudah cukup komprehensif, bisa diterapkan dengan standar yang sama di unit link karena pada prinsipnya sama-sama mengelola dana masyarakat.
Karena menurutnya, selama ini aturan sudah ada, namun belum se komprehensif dan detail seperti yang ada di reksa dana. "Saya belum dapat finalnya, yang jelas aturan yang terstandarisasi dapat membuat industri bekembang lebih baik," kata Rudiyanto.
Ia berharap, adanya akomodasi untuk reksa dana jenis indeks dimana alokasi di satu efek boleh lebih dari 10% sesuai dengan indeks acuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News