kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,24   -2,31   -0.26%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Manajer Investasi Tanggapi Aturan Baru Unitlink Mengenai Pembatasan Investasi


Selasa, 01 Februari 2022 / 22:07 WIB
Manajer Investasi Tanggapi Aturan Baru Unitlink Mengenai Pembatasan Investasi
ILUSTRASI. Financial Advisor melayani nasabah pada?konter asuransi jiwa di Jakarta, Rabu (29/12). Manajer Investasi Tanggapi Aturan Baru Unitlink Mengenai Pembatasan Investasi.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan segera melakukan penguatan regulasi terkait produk unit link (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi/PAYDI).

Penyempurnaan aturan unit link meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk dan pengelolaan investasi.

Mengenai pengelolaan investasi, perusahaan asuransi harus mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengan memenuhi batas minimum, investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10% NAB Subdana, dan pada satu pihak/grup yang bukan pihak terkait maksimum 25% NAB Subdana. Juga tidak menempatkan investasi ke luar negeri, dan melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala.

Sebagai gambaran, dalam skema produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.

Baca Juga: Ini Tanggapan Industri Asuransi Jiwa Terkait Regulasi Baru Unitlink

Menanggapi aturan pengelolaan investasi unitlink, Head of Business Development Division PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM) Reza Fahmi, mengaku belum melihat secara clear aturannya seperti apa.

"Misalnya batasannya pada instrumen apa, kemudian proporsinya seperti apa kita belum bahas. kita belum detail di situ di aturan tersebut," kata Reza kepada kontan.co.id, Selasa (1/2).

Kemudian Reza juga menyinggung pada peraturan bahwa tidak diperbolehkan berinvestasi ke luar negeri. Menurutnya, dengan policy ini akan sangat bagus bahwa kita akan membantu untuk meningkatkan investasi di dalam negeri karena selama ini banyak yang lari ke offsource karena di offsource lebih menarik.

"Berarti konsekuensinya bahwa market di Indonesia memang harus digenjot sedemikian rupa sehingga menarik untuk para investor, karena saat ini kita seringkali melihat indeks dalam beberapa tahun belakang ini cenderung stagnan karena kita juga belum maju seperti di negara-negara berkembang lainnya atau negara tetangga kita seperti Malaysia, dan Thailand, kita belum dapat menyaingi market mereka," ungkap Reza.

Baca Juga: Aturan Unitlink Diperkuat, Begini Respons PAAI

Menurutnya, harus lebih ditingkatkan sosialisasi dan literasi keuangan terhadap investor ataupun masyarakat Indonesia sehingga mereka akan lebih banyak berinvestasi di capital market di Indonesia.

"Namun di kami masih akan wait and see menunggu beleid jelasnya seperti apa terkait pembatasan investasi. Tapi pada dasarnya kalau memang kita dibatasi tentu saja pasti kita akan berkurang. Namun kita harus ingat bahwa asuransi memegang porsi yang cukup besar, tetapi kita juga tidak boleh menafikan market-market lainnya seperti ritel atau firstjober atau yang usia usia milenial tentu sangat potensial untuk kita kejar. Jadi menurut saya, saya masih akan menunggu peraturan jelasnya seperti apa," jelas Reza.

Selain itu, terkait dengan aturan baru OJK mengenai unitlink, pihaknya sangat menyambut baik karena menurut Reza, yang selama ini terjadi di masyarakat adalah misselling yang terjadi karena kekurang piawayan dari petugas marketing asuransi. 

Selanjutnya adalah, pengetahuan sosialisasi mengenai asuransi sendiri masih sangat minim bagi para investor di Indonesia. Karena literasi keuangan di Indonesia masih sangat minim jika dibandingkan dengan negara lain.

"Yang mereka tau hanya bank dan bank. dan ketika ditawarkan produk asuransi yang mereka pikirkan hanya seperti menabung padahal dalam praktiknya itu adalah salah sama sekali," ujar Reza.

Terkait peraturan OJK mengenai pembatasan pemasaran produk unitlink, Reza menyebut, industri memang harus membaatasi perusahaan asuransi mana yang bagus dan kuat untuk menanggung bisnis semacam ini, karena bisnis ini resikonya sangat tinggi apalagi berkaitan dengan mortalitas.

Baca Juga: Simak Bocoran Poin-Poin dalam Regulasi Baru Produk Unit Link

"Kemudian pada praktik pemasaran tentu saja harus diberesi terutama yang menggunakan third party. Tentu untuk third party yang dijual melalui pihak ketiga belum tentu mengerti mengenai asuransi untuk itu harus di perkuat tidak hanya dengan AAJI tapi juga harus dengan cek berkala," tambah Reza.

Sementara itu, terkait pembatasan investasi produk unitlink, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto berpendapat bahwa, aturan yang berlaku di reksa dana sudah cukup komprehensif, bisa diterapkan dengan standar yang sama di unit link karena pada prinsipnya sama-sama mengelola dana masyarakat. 

Karena menurutnya, selama ini aturan sudah ada, namun belum se komprehensif dan detail seperti yang ada di reksa dana. "Saya belum dapat finalnya, yang jelas aturan yang terstandarisasi dapat membuat industri bekembang lebih baik," kata Rudiyanto.

Ia berharap, adanya akomodasi untuk reksa dana jenis indeks dimana alokasi di satu efek boleh lebih dari 10% sesuai dengan indeks acuannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×