Sumber: KONTAN | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia kepada PT Bank Mandiri Tbk akhirnya tertuang dalam nota kesepahaman. Kedua badan usaha milik negara (BUMN) itu menandatangani perjanjian tentang Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi atau Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai Rp 1 triliun.
Perjanjian penyelesaian MCB tersebut ditandatangani Direktur Layanan Operasi Garuda Indonesia, Ari Sapari, dan Direktur Special Asset Management Bank Mandiri, Abdul Rachman, di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, dengan ditandatanganinya Perjanjian tersebut, Garuda dan Bank Mandiri telah setuju dan sepakat merestrukturisasi MCB berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi Nomor 24 tertanggal 14 September 2001 yang biasa disebut juga Akta 24.
Sesuai isi perjanjian, Garuda wajib membayar utang secara tunai sekitar 5% dari pokok MCB atau senilai Rp 50 miliar ke Bank Mandiri. Sementara 95% dari total utang atau senilai kurang lebih Rp 967 miliar akan segera dikonversikan menjadi saham 10,61% dari total saham.
Sesuai Keputusan KKSK Nomor 2/K.KKSK/11/2000 tanggal 3 November 2000 Tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Utang Perusahaan, pemerintah memberi persetujuan dan jaminan ke Bank Mandiri atas konversi utang Garuda Indonesia sebesar US$ 103 juta menjadi MCB dengan kupon 4% per tahun dan jangka waktu 5 tahun.
Selain menandatangani perjanjian penyelesaian utang, Garuda dan Bank Mandiri juga menandatangani nota kesepahaman kerjasama yang mencakup pengelolaan dana alias cash management system (CMS) dan kegiatan promosi. Kerjasama pengelolaan dana mencakup transaksi yang terkait dengan pemesanan tiket, transaksi treasury dan corporate account.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News