kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.316   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Mandiri Inhealth Bukukan Premi Rp 1,43 Triliun


Senin, 15 Februari 2016 / 17:51 WIB
Mandiri Inhealth Bukukan Premi Rp 1,43 Triliun


Reporter: Dina Farisah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pertumbuhan bisnis asuransi jiwa mulai tertahan sejak lahirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) juga turut terkena imbasnya.

Iwan Pasila, Chief Executive Officer Mandiri Inhealth mengakui pertumbuhan asuransi jiwa tidak seleluasa dulu lagi. Menurutnya, ada dua tantangan utama yang menghambat pertumbuhan asuransi jiwa sepanjang tahun lalu.

Pertama, implementasi Sistem Jaringan Sosial Nasional (SJSN) melalui lahirnya BPJS Kesehatan. Kedua, kondisi ekonomi yang menghimpit membatasi kemampuan perusahaan untuk membeli produk dengan harga di atas BPJS Kesehatan.

"Kondisi demikian membatasi pertumbuhan kami. Tahun lalu, premi kami sebesar Rp 1,43 triliun, naik 2% dibanding tahun 2014," ungkap Iwan Pasila.

Memasuki tahun ini, Iwan bilang, tantangan asuransi jiwa belum jauh berbeda di banding tahun lalu. Pihaknya menyadari pentingnya mencari bentuk-bentuk baru agar bisa dipadu-padankan dengan BPJS Kesehatan.

Sebagai mantan anak usaha BPJS Kesehatan, Mandiri Inhealth memiliki produk yang sama percis dengan induknya. Hal ini dapat digabungkan dengan skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB).

"Tahun ini, kami ingin tumbuh di atas pasar. Lebih pesat dari tahun lalu, di atas 2%," imbuh Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×