Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mencatat dana repatriasi yang masuk pada periode akhir program pengampunan pajak (tax amnesty)sebesar Rp 27,5 triliun. Dari dana repatriasi ini, sebanyak Rp 11,6 triliun ditempatkan di beberapa instrumen investasi di Mandiri Group.
Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengatakan, mayoritas repatriasi ini ditempatkan di deposito dan obligasi masing masing sebesar Rp 9 triliun dan Rp 1,4 triliun.
"Sisanya ditempatkan di reksadana Rp 528 miliar dan sisanya di asuransi dan investasi non keuangan," ujar Rohan kepada KONTAN, Jumat, (31/3).
Selain repatriasi, bank berkode BMRI ini juga mencatat uang tebusan yang sudah masuk sebesar Rp 16 triliun. Mandiri melihat tren penurunan posisi dana repatriasi menjelang akhir periode tax amnesty. Hal ini menunjukkan wajib pajak sudah mulai menginvestasikan dana repatriasi yang selama ini ditempatkan di bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News