kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mandiri salurkan kredit kelistrikan Rp 25,5 T


Rabu, 25 Januari 2017 / 07:47 WIB
Mandiri salurkan kredit kelistrikan Rp 25,5 T


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mengaku selama 2016 lalu telah menyalurkan kredit kelistrikan sebesar Rp 25,5 triliun atau 3,6% dari total kredit. Besarnya jumlah kredit ke kelistrikan ini didorong oleh proyek pembangkit 35.000 MW pemerintah.

Menurut Dikdik Yustandi, Vice President Korporasi Bank Mandiri, bank memiliki komitmen kuat dalam mendukung pengembangan infrastruktur salah satunya listrik.

“Jumlah kredit terkait kelistrikan ini belum memperhitungkan penyaluran kredit ke pembangkit swasta yaitu Independent Power Producer di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur,” ujar Dikdik kepada KONTAN, Selasa malam (25/1).

Pada 2017 ini, bank berkode BMRI ini menargetkan penyaluran kredit ke sektor kelistrikan bisa tumbuh sebesar 18% secara year on year (yoy) sebesar 18%. Hal ini didorong oleh besarnya kebutuhan investasi di sektor kelistrikan baik PLN maupun pembangkit swasta (Independent Power Producer).

Untuk mencapai target penyaluran listrik ini, Mandiri mengaku membutuhkan dukungan regulator berupa relaksasi aturan BMPK (batas maksimal pemberian kredit).

Saat ini menurut Dikdik, BMPK khusus BUMN seperti PLN dibatasi sebesar 30% dari modal bank. Dengan adanya relaksasi BMPK diharapkan perbankan nasional bisa mengambil porsi yang lebih besar dalam pembiayaan program 35.000 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×